Berita Bungo

Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya

Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUN JAMBI/JAKA HENDRA BAITRRI
Rizal, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bungo 

Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Gugatan Datuk Rio (kepala desa) Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, Armiadi, terkait perkara ijazah paket B dan paket C miliknya, terpaksa digugurkan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Agung Sutomo Thoba melalui Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah menjelaskan, pengguguran perkara gugatan itu dilakukan lantaran penggungat tidak pernah hadir di persidangan.

"Perkaranya gugur, karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan," katanya, Senin (4/11/2019).

"Penggugat statusnya sekarang ditahan. Dia saat ini kan, ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dia kasih kuasa melalui kuasa hukumnya. Tapi karena kuasa hukum yang bersangkutan juga tidak hadir di persidangan, perkaranya dianggap gugur," sambungnya, menjelaskan.

Sudah Terima Gugatan Mulan Jameela, Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Video Viral - Satpam Usir Tukang Bakso dengan Tabrakkan Motornya, Gerobak Terbalik & Usir Pakai kayu

Diceraikan Raja Malaysia Karena Ragu Status Anak, Miss Rusia Oksana Veovadina Unggah Foto Putranya

Dr Boyke Sebut Wajah Nikita Mirzani yang Bikin Cepat Dapat Pacar Bule, Ini Analisanya

Perlu diinformasikan, Armiadi melayangkan gugatan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Melati, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Rajawali, dan Sanggar Kegiatan Belajar SKB Kabupaten Bungo.

Dalam gugatannya, dia melayangkan 11 tuntutan. Di antaranya menyatakan hukum bahwa ijazah paket B dan paket C miliknya sah secara hukum, menyatakan ijazah tersebut merupakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, dan memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo agar dengan putusan pengadilan segera merehabitasi nama baik penggugat melalui media massa selama dua hari dalam tiga minggu.

Namun gugatan tersebut akhirnya mentah, karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan.

"Kami sempat memberikan dispensasi pada sidang perdana, karena dari pihak penggugat tidak hadir. Tapi selanjutnya, pihak penggugat kembali tidak hadir, sehingga perkara gugatan tersebut dianggap gugur," jelas Rizal.

Jadwal Liga Champions 2019 - Barcelona, Slavia Praha, Liverpool, Inter Milan, Juventus, Man City

POPULER, Profil Mulan Jameela di DPR Akhirnya Cantumkan Data Pendidikan, Lulusan SMA Dibandingkan S2

Terlalu Berisik dan Mengganggu karena Berhubungan Badan, Suami Istri Ini Keluarkan dari Kapal Pesiar

Ratusan Box Obat Merek Ranitidin, Telah Ditarik Dari Perdaran di Provinsi Jambi

Perlu diketahui, kepala desa (dusun) Sungai Mengkuang ini terjerat perkara dugaan pemalsuan ijazah. Saat ini berkas perkaranya sudah sampai di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.

Armiadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bungo terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen.

Datuk rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah ini diduga melakukan pemalsuan ijazah paket B yang mengantarkannya duduk di kursi teringgi di pemerintahan dusun (desa) itu.

Kasus ini berawal saat tersangka diduga menggunakan ijazah paket B atas nama Armiadi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo.

Ijazah yang sudah dilegalisir Disdikbud Kabupaten Bungo itu digunakan sebagai satu di antara persyaratan mengikuti pemilihan calon rio di Dusun Sungai Mengkuang, empat tahun silam.

Tersangka mengikuti pemilihan rio pada 2015 dan masih menjabat sebagai rio Dusun Sungai Mengkuang. Namun belakangan, ijazah tersebut dinyatakan palsu setelah diuji keabsahannya.

Atas dasar itulah dia melayangkan gugatan ke pengadilan untuk memastikan keabsahan ijazah paket B dan paket C miliknya.

Armiadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/9/2019) dan mulai ditahan pada Selasa (24/9/2019) lalu.

Untuk barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk 28 dokumen yang diduga menjadi alat bukti untuk oknum yang masih menjabat rio Dusun Sungai Mengkuang tersebut.

Armiadi disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

PMD Tunjuk Plh Rio Sungai Mengkuang

Menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh datuk rio (kepala desa) Sungai Mengkuang, Armiadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo melakukan tindakan.

Plt Kepala Dinas PMD Bungo, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menunjuk sekretaris dusun (sekdus) Sungai Mengkuang sebagai pelaksana harian (Plh) rio.

"Sudah kita ambil tindakan. Sudah kita tunjuk sekretaris dusun untuk jadi Plh rio Sungai Mengkuang," kata Taufik.

Tindakan itu diambilnya karena menyadari perlunya keberlanjutan pemerintahan di dusun (desa) tersebut. Hal itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, juga Perda nomor 10 tahun 2016.

"Karena yang bersangkutan ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka harus diberhentikan sementara," jelasnya.

Dia menjelaskan, masa penunjukan Plh rio tersebut berlaku hingga pemerintah menunjuk pejabat sementara (Pjs) rio Sungai Mengkuang.

Penunjukan Pjs rio tersebut akan dikoordinasikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bungo dan Pengadilan Negeri Muara Bungo.

"Kita akan koordinasi. Nanti, setelah status hukumnya inkrah, jabatannya akan diemban oleh Pjs Rio," imbuhnya.

Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved