UMP Jambi 2020 Naik Kisaran Rp 206 Ribu, Bandingkan dengan UMP 34 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2020 naik Rp 206.272,97. Gubernur Jambi, Fachrori Umar, telah meneken Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan
UMP Jambi 2020 Naik Kisaran Rp 206 Ribu, Bandingkan dengan UMP di 34 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2020 naik Rp 206.272,97.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar, telah meneken Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP Jambi 2020.
Dalam surat keputusan Gubernur yang diteken per tanggal 25 Sepetember 2019 tersebut, ditetapkan besaran UMP Jambi 2020 sebesar Rp 2.630.162,13 perbulan.
Besaran itu untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Dibandingkan UMP Jambi 2019, besaran itu naik sekira Rp 206.272,97 dari Rp 2.423.889,16.
Keputusan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.
Kenaikan UMP Jambi 2020 ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No 78/2015.
Seorang ibu rumah tangga, Sari, menyambut baik kenaikan UMP Jambi 2020 itu.
"Semakin tinggi semakin baik lah, kalau ada penambahan kan bisa untuk keluarga," tuturnya.
Di sisi lain, Sari berharap kenaikan UMP Jambi 2020 tidak seiring dengan kenaikan harga barang-barang.
"Kalau UMP naik terus harga barang naik, ya sama saja," tuturnya. (Zulkifli / Tribunjambi.com)
• PASANGAN Suami Istri Disangka Ayah dan Anak, Fakta Mengejutkan Terkuak Rupanya Identitas Sang Suami
• Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2019 - Marc Marquez Crash, Fabio Quartararo Rekor Baru
Daftar UMP 2020 di 34 provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51persen.
Termasuk di wilayah Kepulauan Kalimantan, UMP tiap provinsi memiliki nominal yang berbeda-beda.