Prostitusi Online

MENGUAK Prostitusi Online Libatkan Oknum Pelajar, Sering Layani Tamu saat Weekend: Tarifnya Segini

TRIBUNJAMBI.COM- Sepertinya kasus prostitusi online tak akan pernah ada habis-habisnya. Sempat menghilang sebentar, tapi

Editor: ridwan
net
Ilustrasi 

Sang anak kabur bersama korban lainnya, status anak tetangga di Pangkalpinang.

Awalnya kedua korban mengaku pergi ke Warnet, namun hingga beberapa hari tak kunjung pulang. Sejak itulah orang tua korban melakukan pencarian dan menemukan buah hati mereka, dua pekan kemudian di sebuah kontrakan di Sungailiat.

Sementara itu penyergapan pihak Polsek Sungailiat pada terduga pelaku mucikari terjadi di Sungailiat Bangka dan Paritpadang Sungailiat Bangka.

Dua orang yang bakal disangkakan sebagai pengeksploitasi anak masing-masing MR (20) dan AA (19).

Cara Cek Tagihan Listrik, Lewat Website, IOS, Android dan Email PLN

Secara terpisah polisi lebih dulu menginterogasi korban setelah ditemukan. Hasilnya diketahui bahwa pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB memang korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenalkan oleh terduga Mucikari, inisial MR dan AA.

"Yang jelas, Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Sungailiatdengan sigap telah mengungkap terduga pelaku ekploitasi anak pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2019," kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada Bangka Pos, Senin (28/10/2019) malam.

Ungkap kasus tersebut menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP / B- 1429/ X / 2019 / BABEL / RES BKA/ SEK Sungailiat, Senin, 28 Oktober 2019 Pukul 10.30 WIB sehubungan terjadinya tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak sesuai Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

H-14 Lagi, Persiapan Arena MTQ di Bungo Belum Rampung, Mashuri Tetap Bilang Optimis

Kronologis singkat kata Kapolres, berawal saat korban sudah sepuluh hari pergi meninggalkan rumah dan ditemukan oleh keluarga dan pihak kepolisian berada di kontrakan Sungailiat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap korban diketahui bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Yaitu dengan laki-laki yang korban kenal dari Tersangka MR dan Tersangka AA. Dari berhubungan badan tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 1 Juta, di mana sebesar Rp 200 Ribu diberikan kepada Tersangka MR. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan malu dan melaporkan ke Mapolsek Sungailiat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Heboh Wacana Pelarangan Cadar Bagi PNS, Ini Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo, PKS & PAN

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Sungailat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna ungkap kasus ini. Kapolres berjanji akan memberikan keterangan lebih rinci saat konprensi pers digelar, rencananya besok atau lusa.

Apresiasi Kinerja Polisi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Propinsi Bangka Belitung (Babel), Sapta Qodri Muafi kepada Bangka Pos, Senin (28/10/2019) mengaku sudah menghubungi pihak kepolisian di Sungailiat.

"Saya Sapta Qodri Muafi sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Propinsi Bangka Belitung sangat mengapresiasi bahwa Polres Bangka, terutama kepada Polsek Sungailiat atas kinerja terungkapnya kasus adanya dugaaan eksploitasi yang melibatkan korban anak ini," kata Sapta, Senin (28/10/2019) malam.

Apalagi menurut Sapta kasus pelecehan seksual menimpa anak usia bawah umur sangat memprihatinkan. Kinerja pihak kepolisan yang telah berhasil menangkap pelaku patut diacungkan jempol.

Kemarau Panjang Tak Hanya Buat Padi Gagal Panen, Petani Kedelai Tanjabtim Juga Mengeluh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved