Buntut Pembobolan Dana Nasabah Rp 58,9 Miliar, Akhirnya 3 Pimpinan KCP BNI Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan polisi tetapkan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) tetapkan sebagai tersangka
Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN.
Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY.(*)
• Begini Reaksi Hanura dan Alasan Tak Dapat Jatah Menteri di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin!
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan beberkan cara Faradima membobol uang Nasabah BNI hingga Rp 58,9 miliar, yang awalnya dikabarkan mencapai Rp 124 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka penggelapan dana nasabah kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon, FY alias Faradiba terbilang lihai dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Kejahatan yang dilakukan wanita berusia 40 tahun yang kini telah ditahan itu, baru diketahui setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya transaksi tidak wajar di bank tersebut.
Dalam aksinya itu, FY tidak bekerja sendirian, namun dia ikut bantu oleh seorang temannya SP alias Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran SP dalam kasus itu yakni membuka rekening untuk menampung dana hasil kejahatan yang dikuras dari para nasabah.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, tersangka FY menguras dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar dengan modus menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.
Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang.
Namun, dana itu ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada waratwan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewatnya inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam.
Namun, itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.
Sementara untuk nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk mentransfer uang milik tersangka SP.