Buntut Pembobolan Dana Nasabah Rp 58,9 Miliar, Akhirnya 3 Pimpinan KCP BNI Jadi Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan polisi tetapkan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) tetapkan sebagai tersangka

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (ktengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus peenggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan penyelidikan polisi tetapkan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) tetapkan sebagai tersangka.

3 Pimpinan KCP BNI 46 jadi tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.

LIGA ITALIA - AC Milan Semakin Dekat Dengan Zona Degradasi Usai Takluk Dari AS Roma 1-2

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).

Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.

Siapa Pengusaha Asal NTB yang Beri DP RP 13 Juta Kepada PA Untuk Jasa Berhubungan Intim?

FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.

“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.

“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” katanya.

DETIK-detik Marcus/Kevin Juara France Open 2019, Menang Mudah atas Wakil India!

Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.

Hasil investigasi internal itu menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan oleh FY sehingga merugikan bank hingga mencapai 58,9 miliar.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.

Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved