Prostitusi

Siapa Pengusaha Asal NTB yang Beri DP RP 13 Juta Kepada PA Untuk Jasa Berhubungan Intim?

Terungkap pengguna jasa prostitusi PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi

Editor: Heri Prihartono
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa sebenarnya pengguna jasa PA PA (23) yang terlibat jaringan prostitusi?

Terungkap pengguna jasa prostitusi PA  adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

Liga Inggris -Liverpool Taklukan Tottenham Hotspur 2-1 Meski Sempat tertinggal di Awal Laga

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kombes Barung.

Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.

 

DETIK-detik Marcus/Kevin Juara France Open 2019, Menang Mudah atas Wakil India!

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang, malam.

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

Kronologi Seorang Siswi SMA di Prabumulih Dianiaya Pacar dan Dipaksa Berhubungan Intim!

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Begini Reaksi Hanura dan Alasan Tak Dapat Jatah Menteri di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin!

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved