Buntut Pembobolan Dana Nasabah Rp 58,9 Miliar, Akhirnya 3 Pimpinan KCP BNI Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan polisi tetapkan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) tetapkan sebagai tersangka
Firman menuturkan, aksi kejahatan tersangka FY itu akhirnya tercium setelah tersangka SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.
Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.
“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu dibawa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.
Menurut Firman, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak BNI, ada indikasi transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan tersangka FY.
Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.
Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Faizal Arif Setiawan mengatakan produk imbal hasil yang ditawarkan tersangka FY tidak dikenal di BNI.
Menurut Faizal, produk yang ditawarkan FY hanya modus untuk kepentingan memperkaya diri, sebab cara yang ditawarkan tersangka tidak ada dalam sistem BNI.
“Yang dilakukan oknum ini dilakukan di luar sistem perbankan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Faizal mengaku aksi kejahatan tersangka itu terungkap setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penyelewenangan dana nasabah oleh tersangka.
“Begitu kami menemukan ada yang tidak beres kami langsung laporkan ke Polda untuk dilakukan penanaganan dan penyidikan sehingga kami sangat terbuka terkait kasus ini,” katanya .
Terkait kasus itu, dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu panik untuk menyimpan uangnya di BNI.
Sebab, pihaknya menjamin uang yang disimpan tetap aman, selama proses penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Buntut Pembobolan Dana Nasabah BNI, 2 Perwira Polda Maluku Diperiksa di Mabes Polri
Buntut kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon yang awalnya dikabarkan senilai Rp 124 miliar (terakhir dipastikan senilai Rp 58,9 miliar), turut menyeret dua perwira Polda Maluku.
Kedua perwira Polda Mauku itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.