Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ternyata Dari Sini Asalnya
Bea cukai Jambi berhasil menggagalkan peredaran 1,7 juta lebih batang rokok ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ternyata Dari Sini Asalnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea cukai Jambi berhasil menggagalkan peredaran 1,7 juta lebih batang rokok ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakan oleh Mehrum Kasubsi Penyidikan Bea dan Cukai Jambi. Ia mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal (21/10) silam.
"Kami mendapatkan informasi dari intelegen kami bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai," jelasnya, Senin (28/10).
Ia mengatakan hasil keterangan supir truk yang diamankan, bahawa rokok tersebut berasal dari pulau Jawa. "Tetapi supir yang berinisial ZR mengaku menerima barang tersebut di Jakarta," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di Jakarta ZR tidak mengetahui dimana rokok tersebut dimuat. "Jadi ZR disuruh menunggu di suatu tempat, kemudian mobil tersebut dibawa oleh seseorang, dan sekitar lima jam menunggu, mobil jenis truk tersebut kembali dan barulah ZR ini diminta membawa barang tersebut ke Jambi," jelasnya.
• 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jambi, Ada Rokok Mirip Merk Ternama
• Istri Kedua Melepuh Disiram Air Keras, Suami Cemburu Sang Istri Main Mata dengan Lelaki Lain
• Pilkades Digelar Hari Senin, Calon Kades di Muarojambi Khawatir Pemilih Berkurang
Ia mengatakan saat ini, untuk supir sudah dilepaskan. "Karena dari hasil penyelidikan secara mendalam, ternyata memang supir tidak mengetahui barang yang mereka bawa, jadi supir dan truk kami lepaskan," jelasnya.
Pihaknya telah berkoordinasi kepada bea cukai wilayah Pulau Jawa untuk mengetahui siapa pemilik rokok ilegal ini. "Kami telah berkoordinasi, diduga kuat bahwa barang-barang ini berasal dari kawasan Pulau Jawa," jelasnya.
Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Lintas Jambi- Bungo, tepatnya berhasil kita berhentikan mobil jenis truk tersebut di daerah Muara Sebo Kabupaten Tebo, penangkapan terjadi pada tanggal 21 Oktober silam, dan saat ini jutaan batang rokok ilegal tersebut berada di Kantor Bea Cukai Jambi.
Jika dirupiahkan, jutaan rokok tersebut bernilai kurang lebih Rp.704.000.000, dan total potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.651.200.000.