1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jambi, Ada Rokok Mirip Merk Ternama

Bea cukai berhasil menggagalkan 1,7 juta lebih batang rokok ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Jambi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Petugas bea cukai Jambi memperlihatkan rokok ilegal yang berhasil disita. 

1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jambi, Ada Rokok Mirip Merk Ternama

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea cukai berhasil menggagalkan 1,7 juta lebih batang rokok ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikatakan oleh Mehrum Kasubsi Penyidikan Bea dan Cukai Jambi. Ia mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal (21/10) silam.

"Kami mendapatkan informasi dari intelegen kami bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai," jelasnya, Senin (28/10).

Ia mengatakan, penangkapan terjadi di kawasan di jalan lintas Jambi- Bungo. "Tepatnya berhasil kita berhentikan mobil jenis truk tersebut di daerah Muara Sebo, Kabupaten Tebo," jelasnya.

Setelah dihentikan, tim P2 bea cukai Jambi memerintahkan supir untuk membuka barang bawaannya dan dilakukan penggeledahan.

Pilkades Digelar Hari Senin, Calon Kades di Muarojambi Khawatir Pemilih Berkurang

VIDEO: Like Konten Pornografi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Mengaku Akun Twitternya Diretas

"Setelah dibuka ternyata benar isi kardus-kardus tersebut adalah rokok tanpa pita cukai, rokok tersebut bermerk L4 dan Rx Bold," jelasnya.

Kemudian setelah mengetahui barang tersebut adalah jenis rokok ilegal, tim membawa supir dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved