Berita Jambi
3 Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jambi Masih Menunggu Keterangan dan Perhitungan Ahli
3 Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jambi Masih Menunggu Keterangan dan Perhitungan Ahli
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
3 Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jambi Masih Menunggu Keterangan dan Perhitungan Ahli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat masih menunggu kepastian tiga masus yang sempat heboh. Hingga kini belum ada progres dalam pemeriksaannya. Penyidik beralasan kasus tersebut masih menunggu perhitungan ahli.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan tiga kasus yang kini masih dipenyidikan itu adalah dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Bupati Kerinci, dugaan korupsi dana beasiswa Diknas Provinsi Jambi, dan dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli atas perhitungan fisik bangunan. Ada juga yang menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor,” sebut Lexy.
• Penyidik Kejati Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli, Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi
• Dugaan Korupsi Dana Bansos Beasiswa Disdik Provinsi Jambi 2014, Penyidik Tunggu Keterangan Ahli
• Rencana Pembangunan Jambi Bisnis Centre di Eks Kantor Dinas Peternakan Simpang Mayang, Mencuat Lagi
• Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Jambi Sudah Ada 19 Pelamar, Fasha Wacanakan Lelang Jilid II
Dalam kasus UIN STS Jambi, penyidik sudah memeriksa Rektor UIN STS JambiHadri Hasan, PPK dan PPTK, serta pihak vendor, konsultan pengawas, dan bendahara proyek.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni hingga 31 Desember 2018.
• Ditangkap Ditempat Terpisah, Polres Tebo Ringkus Sindikat Curanmor, 2 Diantaranya Penadah
• Segini Rupanya Tarif Kencan PA Alias Putri Amelia di Prostitusi Artis, Sejumlah Uang Diungkap Polisi
• Pembunuh Imam Masjid di Kasang Pudak, Muarojambi, Divonis Penjara Seumur Hidup
• IM3 Ooredoo Berikan Solusi Internetan Tanpa Ribet dengan Freedom Internet di Kalangan Pelajar
Sementara dalam kasus beasiswa, penyidik sudah memeriksa mantan sekda, Mantan Kabag Keuangan hingga Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, tim seleksi beasiswa yang merupakan para dosen dan akademisi kampus negri di Jambi juga turut diperiksa di hari terkahir.
Dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, banyak terdapat kejanggalan. Di antaranya, beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar pada tahun 2013, namun kembali di anggarakan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar.
Sementara yang terealisasi hanya sebersar Rp 18 yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3 seluruh mahasiswa di Provinsi Jambi.
Sedangkan kasus komplek perkantora Kerinci di Bukit Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini tengah menunggu hasil analisis ahli.
Baik ahli konstruksi, maupun ahli tanah yang telah diturunkan ke proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci yang bernilai Rp 57 miliar.
3 Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jambi Masih Menunggu Keterangan dan Perhitungan Ahli (Jaka HB)