Berita Muarojambi
Pembunuh Imam Masjid di Kasang Pudak, Muarojambi, Divonis Penjara Seumur Hidup
Pembunuh Imam Masjid di Kasang Pudak, Muarojambi, Divonis Penjara Seumur Hidup
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Pembunuh Imam Masjid di Kasang Pudak, Muarojambi, Divonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Sengeti, yang menyidang memberikan putusan hukuman terhadap Subur Handoko alias Dayut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko.
Subur Handoko terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang imam mesjid, Abdul Fattah (67) warga RT 02 Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Berdasarkan beberapa kali persidangan dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk alat bukti, Subur terbukti secara sengaja membunuh Abdul Fattah.
• Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya
• PA Alias Putri Amelia Zahraman Minta Maaf, Begini Pengakuannya Hingga Kabar Dijebak, Ibunda Menangis
• Duda 2 Anak di Tebo Ditangkap Polisi Saat Minum di Warung Tuak, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
• Inilah SMS Terakhir Gadis yang Jasadnya Ditemukan Bersama 38 Orang lainnya di Kontainer di London
"Setelah beberapa kali sidang, dan Kamis (24/10/2019) lalu hakim memutuskan dengan Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman seumur hidup," sebut Kasi Pidum.
Untuk diketahui bahwa pembunuhan ini dilakukan pada Selasa (2/4) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Lorong Bambu Kuning RT. 02 Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Aksi ini dilakukannya seorang diri dengan menusuk korban menggunakan sebilah pisau berukuran kurang lebih 30 cm.
Lebih lanjut di terangkan oleh Bambang, bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya.
"Atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir menerima atau mengajukan banding. Jika memang terdakwa mengajukan upaya hukum banding, kita siap untuk tetap mempertahankan itu dengan bukti-bukti yang ada," jelas Bambang Harmoko.
Pembunuh Imam Masjid di Kasang Pudak, Muarojambi, Divonis Penjara Seumur Hidup (Samsul Bahri/Tribunjambi.com)