Berita Tebo
Duda 2 Anak di Tebo Ditangkap Polisi Saat Minum di Warung Tuak, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Duda 2 Anak di Tebo Ditangkap Polisi Saat Minum di Warung Tuak, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Duda 2 Anak di Tebo Ditangkap Polisi Saat Minum di Warung Tuak, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tim Sultan Polres Tebo, berhasil menangkap duda dua anak yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (22/10/2019) lalu.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ridho Syawaluddin Taufan mengatakan, tersangka berinisial AY alias Aan (30) merupakan warga Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo.
Dari informasi kepolisian, korban adalah perempuan berusia 16 tahun yang merupakan warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
• Modusnya Diajak Pacaran, Seorang Paman di Bungo, Jambi, Cabuli Keponakan Sampai 8 Kali
• Inilah SMS Terakhir Gadis yang Jasadnya Ditemukan Bersama 38 Orang lainnya di Kontainer di London
• Urut-urutan Cara Pesan Wanita Cantik di Prostitusi Online, Pengusaha Dapat Putri Pariwisata?
• Live Streaming Siaran Langsung Jonatan Christie vs Chen Long Final French Open 2019, TV Online TVRI
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku yang merupakan pacar korban ditangkap polisi di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, saat minum tuak bersama temanya.
"Benar, tersangka pencabulan kita tangkap saat minum tuak di warung warga bersama temannya,” kata Kasat Reskrim, Minggu (27/10/2019).
Korban diduga dicabuli tersangka di dalam kebun karet yang berada di samping rumah pelapor yang berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Rabu (16/10/2019) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
AKP Ridho menerangkan, tindakan bejat itu mulai terungkap saat pelapor yang dirahasiakan identitasnya sedang mengobrol dengan tamunya di depan rumah.
Saat itu pelapor melihat pelaku dan korban tiba-tiba keluar dari rumah dengan membawa handuk.
"Selanjutnya pelapor menanyakan pada korban, mau pergi ke mana. Korban menjawab, mau pergi mandi," lanjut Kasat Reskrim, menjelaskan.
Sekitar satu jam kemudian, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Pelapor merasa curiga dan langsung mencari korban di belakang rumahnya sambil berteriak memanggil nama korban.
Korban ditemukan oleh pelapor tidak lama kemudian di jalan besar yang tidak jauh dari rumahnya dalam keadaan menangis.
Melihat kondisi itu, telapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Saat itu korban mengaku pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Merasa kurang puas, selanjutnya pelapor menyuruh ibu kandung korban untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya.
"Dari sana korban mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri karena dipaksa oleh pelaku di dalam kebun karet sebelah rumah pelapor," lanjut AKP Ridho.