Perdagangan Manusia
Modus Jual Gadis Perawan Bogor di Media Sosial, Tarif "Cuma" Segini, Mamih Bisa Dapat Rp 3 Juta
Kasus tersebut diungkap Polres Bogor, dengan temuan para perempuan yang masih perawan ditawarkan dengan tarif jutaan Rupiah.
Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.
5. Korban dibuat berutang
Ke 31 wanita yang dijadikan PSK ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiah
• Daftar Nama 33 Ajudan Prabowo Subianto, Ternyata Banyak yang Berasal dari Daerah Ini
Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.
Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.
"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujarnya.
6. Dikontrak enam bulan
Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.
Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.
"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.
"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," katanya.
7. Wajib bayar uang muka
Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.
Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat.
Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.
Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK, namun itu untuk pelanggan lama.
"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," jelasnya.
8. Dijerat pasal berlapis
Ari mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.
Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Kompas.com/Surya/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ekploitasi Gadis-gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta di Bogor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rekrut Korban,