Perdagangan Manusia
Modus Jual Gadis Perawan Bogor di Media Sosial, Tarif "Cuma" Segini, Mamih Bisa Dapat Rp 3 Juta
Kasus tersebut diungkap Polres Bogor, dengan temuan para perempuan yang masih perawan ditawarkan dengan tarif jutaan Rupiah.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap dua orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya.
Prostitusi online di Karimun
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.
Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.
Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Direkrut dan dipasarkan melalui media sosial
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.
Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya.
Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.
Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.