Perdagangan Manusia

Modus Jual Gadis Perawan Bogor di Media Sosial, Tarif "Cuma" Segini, Mamih Bisa Dapat Rp 3 Juta

Kasus tersebut diungkap Polres Bogor, dengan temuan para perempuan yang masih perawan ditawarkan dengan tarif jutaan Rupiah.

Editor: Nani Rachmaini
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus anak perawan di Sentul, Kabupaten Bogor. 

Modus Jual Gadis Perawan di Media Sosial, Tarif "Cuma" Segini, Mamih Bisa Dapat Rp 3 Juta

TRIBUNJAMBI.COM-Prostitusi online menjajakan perawan digerebek di salah satu hotel di Bogor.

Kasus tersebut diungkap Polres Bogor, dengan temuan para perempuan yang masih perawan ditawarkan dengan tarif jutaan Rupiah.

Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan media sosial.

Aparat Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) mengungkap kasus praktik prostitusi online yang menjajakan perempuan yang masih perawan dengan tarif jutaan rupiah, di salah satu hotel kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai "mamih" mereka berinisial Y alias M (28), perempuan dan GG alias A (29), laki-laki.

Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan kepada jejaring pria hidung belang.

Adinda Saraswati Berteriak Army saat Lihat Kopassus dan Kostrad Datang, Operasi 130 Hari di Papua

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).

Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).

Jejaring sosial itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram.

Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang DP terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta.

Setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.

Sebelum Beraktifitas, Umat Muslim Dianjurkan Rasulullah Untuk Membaca Doa Ini di Pagi Hari!

"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap dua orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya.

Prostitusi online di Karimun

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.

Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Direkrut dan dipasarkan melalui media sosial

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya.

Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni terapis (pijat) dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai PSK," kata Erlangga, di Mapolda Kepri. Senin (9/9/2019).

2. Dua tersangka sudah bekerja sama sejak 2015

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia.

Spoiler One Piece Chapter 960, Wajah Kozuki Oden Bakal Diperlihatkan? Masa Lalu yang Suram di Wano?

Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin muda dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujarnya.

3. Laporan dari Ombudsman

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, polisi telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.

Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.

"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.

4. Dijual hingga Rp 2 juta

Ke 31 wanita yang dijadikan PSK ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiah

Ari menjelaskan, para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.

"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.

Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.

5. Korban dibuat berutang

Ke 31 wanita yang dijadikan PSK ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiah

Daftar Nama 33 Ajudan Prabowo Subianto, Ternyata Banyak yang Berasal dari Daerah Ini

Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujarnya.

6. Dikontrak enam bulan

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.

"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," katanya.

7. Wajib bayar uang muka

Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.

Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat.

Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.

Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK, namun itu untuk pelanggan lama.

"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," jelasnya.

8. Dijerat pasal berlapis

Ari mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.

Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.

VIDEO: Inilah Gaya 5 Perempuan Menteri saat Pelantikan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Kompas.com/Surya/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ekploitasi Gadis-gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta di Bogor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rekrut Korban,


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved