Berita Muarojambi
Gaji Kades di Muarojambi dan Perangkatnya akan Dinaikan Pada 2020, Ini Penjelasan Sekda Fadhil Arief
Gaji Kades di Muarojambi dan Perangkatnya akan Dinaikan Pada 2020, Ini Penjelasan Sekda Fadhil Arief
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Gaji Kades di Muarojambi dan Perangkatnya akan Dinaikan Pada 2020, Ini Penjelasan Sekda Fadhil Arief
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Tahun 2020 mendatang, gaji kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Muarojambi, akan dinaikan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief.
Ia menyebutkan bahwa tidak hanya Kepala Desa nantinya kenaikan gaji juga akan di naikkan bagi Sekretaris Desa, dan perangkat desa.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
• Kades Sungai Mengkuang Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Dinas PMD Bungo Tunjuk Sekdes Jadi Plh
• 69 Kepala Desa di Bungo Dipilih Serentak pada Maret 2020, Di Sini Daerah Pemilihannya
• 4.100 Warga Muarojambi Belum Miliki e-KTP, Sudah 2 Kali di Bahas di DPRD
• Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi di Jambi Divonis 8 Bulan Penjara
"Terkait hal ini, tahun depan Insha Allah kita naikkan, akan kita sesuaikan dengan PP No 11 tahun 2019," ujar Sekda
Lebih lanjut disampaikan oleh M Fadhil Arief, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, gaji Kepala desa besarannya paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.
Di tambahkan olehnya bahwa kenaikan gaji ini nantinya akan di akomodir melalai Angaran Dana Desa (ADD)
"Untuk akomodir itu (red- kenaikan gaji) baik kepala desas Sekretaris dan perangkatnya kita akan naikan ADD di masing-masing desa," terangnya.
Menanggapi kenaikan gaji tersebut, seorang mantan Kades Pematang Pulai, Zainudin yang akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkada serentak, menyebutkan bahwa kenaikan gaji pada kepala desa dirasa wajar. Saat ini, dikatakannya bahwa gaji kepala desa sekitar Rp 2,2 juta rupiah.
"Iya kita menyambut baiklah jika ada wacana kenaikan itu. Artinya jika gaji naik, kita kepala desa perlu meningkatkan kinerja. Wajarlah kalau gaji itu naik, karena tugas kepala desa itu dikatakan 24 jam lah, karena apa-apa yang terjadi di desa, laporan, urusannya ke kita," pungkasnya.
Gaji Kades di Muarojambi dan Perangkatnya akan Dinaikan Pada 2020, Ini Penjelasan Sekda Fadhil Arief (Samsul Bahri/Tribunjambi.com)