Berita Kriminal Jambi
Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi di Jambi Divonis 8 Bulan Penjara
Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi di Jambi Divonis 8 Bulan Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Terlibat Ilegal Loging, Oknum Polisi di Jambi Divonis 8 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Edi Gunawan, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, karena terlibat kasus ilegal logging, Selasa (22/10/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Arfan Yani, Selasa (22/10/2019).
Edi Gunawan yang merupakan oknum polisi ini, dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas ilegak logging. Ia pun mengakui seluruh perbuatannya.
• Diduga Ada yang Membekingi, Ilegal Driling di Desa Lubuk Napal, Marak, Ini Langkah Pemkab Sarolangun
• Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi
• 30 Tokoh yang ke Istana, Sah Jadi Menteri Jokowi? 14 Orang Parpol 16 Profesional, Tito Menteri Apa?
• TERBARU, Kereta Api Trans Sumatera, Pekanbaru-Jambi-Palembang, Pengerjaaan Kontruksi Ditarget 2024
Edi berurusan dengan hukum, setelah bekerjasama dengan seseorang bernama Sulis, warga asal Musi Banyu Asin, untuk membawa kayu di daerah Jambi.
Namun ketika diperjalanan Sulis ditangkap polisi, tepatnya dikawasan Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Terdakwa pun menuju ke lokasi dimana Sulis ditangkap. Namun Sulis berhasil melarikan diri, dan terdakwa Edi diamankan polisi.
Dari barang bukti yang diamakan, yakni sebanyak 758 keping kayu gergajian, langsung disita. Kayu-kayu tersebut berjenis Meranti dan Rimba campuran.
Perbuatannya pun sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat, (1) huruf B junto, Pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi di Jambi Divonis 8 Bulan Penjara (Jaka HB/Tribunjambi.com)