Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi
Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, mengamankan satu unit mobil yang mengangkut delapan kubik kayu ilegal, di Kabupaten Batanghari, Rabu (13/3/2019) dini hari.
Ini merupakan kasus ilegal loging ketiga yang berhasil diungkap Dinas Kehutanan sepanjang tahun 2019 ini.
Kayu-kayu ilegal itu dibawa dari Kabupaten Merangin menuju kota Jambi. Namun, karena dokumenya tidak sesuai atau palsu, sopir beserta barang bukti mobil bermuatan kayu diamankan Polhut Dishut Provinsi Jambi, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Ilegal Loging Resahkan Warga, 40 Ribu TNKS Telah Dirambah
Baca: VIDEO:Detik-detik Capres 02 Prabowo, Pakai Sarung Tangan Salami Pendukungnya di Jambi, Ini Alasannya
Baca: Saat Anggota TMMD ke-104 Ikut Mengolah Daun Kawo Minuman Tradisional Kerinci Jambi yang Menyehatkan
Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Taufik Buhari, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, membenarkan penangkapan tersebut, kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, lalu dilakukan pencegatan di daerah Batang Hari. Kini kasus ini sudah dilakukan penyelidikan.
"Diduga ada pemalsuan dokumen, karena tidak sesuai. Asal Kayu itu dari merangin tapi di dalam dokumennya disebutkan dari Kabupaten Tebo," kata Taufik, Jumat (15/3/2019).
Disebutkan Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui kayu-kayu itu berasal dari wilayah Rantau Limau Maunis, Kecamatan Tabir Ilir.
"Hasil peloting tempat pengambilan kayu ini memang berasal dari kawasan HPL. Statusnya KR, namun kesalahanya tadi dokumen dengan asal kayu berbeda," sebutnya.
Baca: Sosok Brenton Tarrant Pelaku Penembakan di Masjid New Zealand, Tuliskan Niat Jahat Sebelum Beraksi
Baca: Detik-detik Penembakan di Masjid New Zealand yang Disiarkan Pelaku Secara Live Streaming di Facebook
Untuk jenis kayu, dikatakan Taufik, saat ini masih dilakukan penelitian dari tim ahli. Begitupun potensi kerugian negara, pihaknya belum bisa meperkirakan.
"Kayunya masih berbentuk kayu log atau bulat, dan saat ini kita diamankan di gudang Dishut," ujarnya.
Baca: UPDATE Penembakan di Masjid New Zealand, 40 Orang Jadi Korban, PM Selandia Baru: Ini Hari Terburuk
Baca: 16 Fakta Penembakan di Masjid New Zealand, Jamaah Shalat Jumat Diberondong, 4 Pelaku Ditangkap
Pelaku yang diamankan sementara ini masih supir yang berinisial J. Pihak Dishut sudah memanggil pemilik kayu dan pemilik mobil namun belum datang.
"Pelaku melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Taufik.(*)
Berita dengan judul Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi ini ditulis Zulkifli/Tribun Jambi