Berita Jambi
Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan
Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan
"Secara regulasinya sama. Kita berharap dengan adanya MoU itu meminimalisir konflik. Tidak membeda-bedakan antara SAD atau apa," kata Akhmad Bestari, Jumat (4/10/2019) lalu.
Tujuan akhir yang diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini pun tidak berbeda. Adalaj untuk meminimalisir konflik. Sehingga masyarakat yang sebelumnya ilegal menjadi legal untul berkegiatan di dalam area konsesi.
PT LAJ merupakan perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) karet alam berkelanjutan. PT LAJ, sejak menjalankan perkebunan karet di wilayah Tebo memiliki visi menyerap tenaga kerja lokal.
• TMMD di Desa Lubuk Jering, Sarolangun, Warga SAD Diajari Cara Bercocok Tanam
• Dikapak Tak Mempan, Lalu Pelaku Lakukan Ini, Korbanpun Tersungkur, Rekonstruksi Pembunuhan di Bungo
• Gedung eks Hotel Novita di Pasar Jambi Akan Dirobohkan, Segini Biaya yang Dikeluarkan
Sselain itu memberi kesempatan bagi usaha lokal serta melakukan program pemberadayaan masyarakat yang dapat memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi.
Selain PT LAJ, perusahaan lainnya yaitu PT Wanamukti Wisesa juga berkomitmen melakukan hal yang sama. Ada beberapa syarat yang diberikan oleh dua perusahaan ini supaya para petani maupun Suku Rimba ini bisa melakukan aktivitas di wilayahnya.
Diantaranya luas lahan yang bisa dikelola mereka maksimal 10 hektare. Para petani ini juga diwajibkan untuk mengolah lahannya secara produktif dengan tujuan agar lahan tersebut tidak menjadi lahan kosong yang tidak dimanfaatkan.
• Usai Bunuh Istri, Suami di Mandiangin dengan Santai Bawa Jasad Itu ke Polres Sarolangun Pakai Mobil
• Diiming-Imingi Jadi PNS, Honorer di Tanjab Barat Tertipu Lewat Kenalan di Facebok
• Sebut Jambi Kini Tak Lagi Dikenal Dilevel Nasional, Al Haris: Saya Terpanggil Untuk Besarkan Jambi
Program pembinaan ini merupakan wujud dari program Perhutanan Sosial yang sedang dikembangkan pemerintah di wilayah hutan produksi yang telah dibebani izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
Khusus untuk Suku Rimba termasuk empat kelompok komunitas yang menetap di kawasan ini PT LAJ pun telah membuat kesepakatan. Setidaknya dalam nota kesepahaman ada tiga poin yang disepakati.
Pertama, PT LAJ akan memberikan bantuan untuk situasi darurat, kesehatan, pendidikan, penghidupan bagi kelompok Orang Rimba.
Kedua, kelompok Rimba dan PT LAJ sepakat untuk menjaga kawasan konservasi, termasuk WCA (Wilayah Cinta Alam) sebagai area habitat gajah. Dan terakhir pendataan terhadap anggota kelompok Orang Rimba dan lahan yang menjadi lahan penghidupan.
Kesepakatan ini sudah dituangkan dalam komitmen 'Lampit Badewo' yang disepakati pada 25 Juli 2019 lalu. Kesepakatan ini disimbolkan dengan penyerahan gulungan tikar (lampit) dari kelompok Orang Rimba kepada pihak perusahaan, dengan harapan bersama-sama bersinergi untuk membangun penghidupan SAD yang lebih baik dan membangun kebun HTI.
Dalam program untuk Orang Rimba ini, PT LAJ bekerjasama dengan para stakeholder seperti Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kesehatan hingg Puskesmas.
Selain itu, kepada dua kelompok yakni KTH dan Orang Rimba, PT LAJ memberikan pelatihan pertanian terpadu tanaman pangan dan perikanan di lahan terbatas untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan (Tribunjambi/Rilis)