Berita Jambi

Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan

Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan

Editor: Deni Satria Budi
IST
Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan 

Tradisi Melangun Mulai Ditinggalkan, Membuka Lahan dengan Suku Rimba tak Lagi Membahayakan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suku rimba di daerah Jambi tak lagi berpindah-pindah tempat. Pola berpindah (nomaden) yang seringkali disebut budaya melangun tersebut, kini sudah mulai ditinggalkan.

Mereka sekarang diperkenankan untuk membuka lahan, menjadi petani, dan tetap memegang adat istiadat serta kearifan lokal.

Suku Rimba di Tebo yang biasa disebut Suku Anak Dalam (SAD) sekarang diperbolehkan tinggal di area izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Lestari Jaya Asri.

SAD adalah suku minoritas yang tinggal di dalam hutan di beberapa wilayah di Jambi dan Sumatera Selatan.

Kebanyakan dari SAD mendiami kawasan hutan di Provinsi Jambi. Saat jumlah populasi mereka yang berada di Provinsi Jambi berkisar di angka 200 ribu orang.

Perumahan SAD di Sarolangun dan Merangin Segera Dibangun, Kemensos Anggarakan Rp 2 Miliar

KKI Warsi Angkat Isu Orang Rimba dan Community Carbon di Festival Media 2019

VIDEO: Ingin Anak Sekolah, SAD ini Tidak Lagi Hidup Nomaden di Bati IX Batanghari

Selama ini kehidupan mereka bergantung pada hasil hutan, mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan meramu hasil hutan dan berburu.

Namun seiring perkembangan zaman serta meningkatnya perhatian pemerintah kepada SAD, pola hidup mereka perlahan berubah.

Di kawasan PT LAJ diketahui ada empat kelompok Orang Rimba yang tinggal menetap di wilayah konservasi (lindung) perusahaan.

Kelompok Tumenggung Bujang Kabut, Tumenggung Hasan, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Rafik. Mereka berjumlah 60 orang. Mereka adalah kelompok yang masih mempertahankan tradisi.

Berburu dan menangkap ikan. Hanya saja secara umum mereka sudah mulai tinggal menetap meskipun masih melakukan tradisi 'melangun' untuk berburu ke dalam hutan.

Penandatangan bersama orang rimba dan pihak terkait
Penandatangan bersama orang rimba dan pihak terkait (IST)

Sebagai kesepakatan dengan komunitas ini, PT Lestari Asri Jaya (LAJ) menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan ini dilakukan di ruang pertemuan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.

Selain nota kesepahaman dengan SAD, PT LAJ juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Mukti Lestari, Desa Napal Putih.

Penandatangan nota kesepahaman yang merupakan bentuk komitmen PT LAJ dengan masyarakat di sekitar areal konsesi PT LAJ disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari.

Soal nota kesepahaman antara PT LAJ dengan SAD ini, kata Akhmad Bestari mengatakan, secara regulasi sama dengan dengan regulasi yang diterapkan untuk KTH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved