Naik 8,51%, Ini Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi, Paling Kecil UMP Yogyakarta Rp 1,7 Jutaan

Hal ini berdasarkan besaran UMP 2019 ditambah dengan kenaikan 8,51 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi mata uang 

Naik 8,51%, Ini Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi, paling Kecil UMP Yogyakarta Rp 1,7 Jutaan

TRIBUNJAMBI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Kenaikan UMP diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((Dok. HaloMoney.co.id))

“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen itu, Tribunnews.om membuat perkiraan besaran UMP di 34 provinsi di Indonesia.

Hal ini berdasarkan besaran UMP 2019 ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp Rp 4.276.349

SEDANG TANDING Live Streaming Semifinal Caffino Superliga Junior 2019, Pebulu Junior Indonesia

Jennie & Jisso BLACKPINK Bikin Fans Khawatir, Terlihat Murung dan Pucat

Berikut gambaran UMP 2020:

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved