Divonis Bebas Penyebar Video Viral Ancam Penggal Jokowi, Relawan Prabowo Tak Ada Satupun yang Datang

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

Divonis Bebas Penyebar Video Viral Ancam Penggal Jokowi, Relawan Prabowo Tak Ada Satupun yang Datang

TRIBUNJAMBI.COM - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos Besiswa, 21 Orang Diperiksa Penyidik Kajati Jambi

TUKANG Tagih Utang Jadi Korban Pembunuhan Sadis: Mayat dan Kepalanya Terpisah, 2 Pelaku Diamankan

Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

 

2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi
2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi (Kolase Tribun Jateng)

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

Kinerja Pejabat Jambi Dievaluasi, 100 Pejabat Eselon III dan IV Jalani Assessment

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sujud Syukur di Persidangan

Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.

245.547 Kali Penerbangan di Dua Kuartal 2019, Lion Air Group Komitmen Dukung Pemerintah

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral  ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

 

Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini nampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved