Analisis KKI Warsi, Sudah 126 ribu ha Hutan dan Lahan di Jambi yang Hangus Terbakar

Analisis Citra Satelit Lansat TM 8 dan Sentinel 2 perekaman tanggal 2 Oktober 2019 yang dilakukan tim GIS Komunitas Konservasi Indonesia Warsi

Editor: Suang Sitanggang
IST/KKI WARSI
Kebakaran hutan dan lahan di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Analisis Citra Satelit Lansat TM 8 dan Sentinel 2 perekaman tanggal 2 Oktober 2019 yang dilakukan tim GIS Komunitas Konservasi Indonesia Warsi menunjukkan peningkatan pesat pada lahan yang terbakar.

Tercatat tahun ini sudah 126 ribu ha hutan dan lahan yang telah hangus sejak kebakaran melanda Provinsi Jambi. Kebakaran tidak kunjung padam hingga hari ini.

Dari luas ini, 86 ribu ha atau 68 persen terjadi di lahan gambut.

Dari analisis yang dilakukan terlihat kebakaran terluas justru terjadi pada kawasan yang memiliki izin.

Jika diurutkan terjadi di di areal konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan), yang luasnya mencapai 32 ribu ha, disusul perkebunan sawit 20 ribu ha dan HTI 16 ribu ha.

“Dari analisis ini terlihat areal yang paling luas mengalami kebakaran merupakan kawasan yang memiliki management pengelola, pada kawasan yang sejatinya ada pihak yang bertanggung jawab mutlak pada kawasan tersebut,” kata Rudi Syaf Direktur KKI Warsi di Jambi.

Hutan TNBS Terbakar, Satwa Liar Dikabarkan Mulai Keluar Hutan

Bandara Bungo Tertutup Kabut Asap, Wings Air dan Citilink Batal Terbang, Nam Air Delay

Api Belum Padam Sejak 3 Hari Terakhir di Dua Kecamatan Ini, Kabut Asap Kembali Pekat di Batanghari

Dikatakannya pada tahun ini, dua HPH di Jambi yang lokasinya berada di gambut mengalami kebakaran yang sangat hebat.

Dari analisis yang dilakukan dan dioverlay dengan peta perizinan terlihat bahwa PT PDI mengalami kebakaran lebih dari 17 ribu Ha atau lebih dari 50 persen dari konsesinya yang mencapai luas 34 ribu.

Sedangkan HPH PBP mengalami kebakaran juga lebih dari 15 ribu ha atau lebih dari 71 persen dari konsesinya seluas 21 ribu ha.

Secara status kedua HPH ini sudah tidak aktif tapi izinnya tetap berjalan, tidak dikembalikan ke negara ataupun ditarik kembali oleh negara.

“Akibatnya di areal ini terjadi tindakan-tindakan illegal yang turut menjadi penyumbang kebakaran hutan dan lahan,” kata Rudi

Kebakaran hutan dan lahan yang sudah berulang kali terjadi di kedua HPH ini, sudah sewajarnya jika areal ini ditarik dan dikembalikan ke negara.

Sebelum izin diberikan pada kedua HPH ini, kawasan hutan gambut di Kabupaten Muara Jambi ini merupakan kawasan hutan gambut dengan kedalaman beragam, termasuk gambut dalam yang harusnya ditetapkan sebagai fungsi lindung.

Kawasan ini sejatinya satu hamparan dengan Taman Hutan Raya Sekitar Tanjung dan Taman Nasional Berbak.

“Pengelola yang terbukti tidak mampu mengelola kawasan, mengembalikan saja izinnya ke negara dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan lindung gambut,”kata Rudi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved