Pernah Digugat Anak Kandung Rp 1.8 Miliar, Nenek Amih Digugat Menantu Terkait Hal Ini!

Kisah pilu nenek Amih yang digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, kini harus digugat menantu!

Editor:
Tribunjabar/Firman Wijaksana    
Siti Rokayah alias Amih mengikuti jalannya persidangan putusan kasus utang piutang yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pilu nenek Amih yang digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, kini harus digugat menantu!

Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipidanakan lagi oleh menantunya di Polres Jakarta Timur.

Pada laporan tersebut anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.

Baca: Desa Pentagen Masuk 10 Besar Desa Wisata Nusantara 2019, Pemkab Kerinci Tetap Tak Peduli

Baca: Pertama Kalinya Irish Bella Tunjukkan Senyum Pasca Bayi Kembarnya Meninggal, Mata Ammar Zoni Berubah

Baca: Markas Besar TNI Buka Penerimaan Calon Perwira TNI, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.

Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun Nenek Asih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.

Simak video selengkapnya !

Baca: Selain Menkopolhukam Wiranto, 2 Pejabat Penting Ini Juga Jadi Sasaran Pembunuhan!

Baca: Obat Nyamuk Nempel Kasur, Si Jago Merah Meluluhlantakkan Rumah di Pengabuan

Baca: AWAS! Minyak Goreng Curah “Haram”, Ini Deretan Buktinya dan Penyakit Siap Menyerang Tubuh Manusia

AWAL MULA GUGATAN Rp 1,8 MILIAR

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.

Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved