AWAS! Minyak Goreng Curah “Haram”, Ini Deretan Buktinya dan Penyakit Siap Menyerang Tubuh Manusia

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pada Januari 2020 tak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

Editor: Tommy Kurniawan
AWAS! Minyak Goreng Curah “Haram”, Ini Deretan Buktinya dan Penyakit Siap Menyerang Tubuh Manusia 

TRIBUNJAMBI.COMMinyak Goreng Curah “Haram”, Ini Deretan Buktinya dan Penyakit Siap Menyerang Tubuh Manusia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pada Januari 2020 tak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

Hal ini menurutnya merupakan upaya Kemendag untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi.

Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Keputusan tersebut diambil bukannya tanpa sebab. Minyak goreng curah memang “haram” alias berbahaya bagi tubuh.

Seorang penjual minyak goreng curah tengah mengemas minyak dagangannya
Seorang penjual minyak goreng curah tengah mengemas minyak dagangannya (TRIBUNJAMBI)

Banyak zat berbahaya yang terdapat pada minyak goreng curah.

Memicu kolesterol

Konsumsi makanan yang digoreng bisa memicu tingginya kadar kolesterol.

Apalagi jika Anda menggunakan minyak goreng curah yang sudah terdapat sisa atau serbuk penggorengan.

Inilah yang paling memicu meningkatnya kadar kolesterol.

Baca: Wiranto Ditikam, Kenapa Sebagian Komentar Malah Tak Simpatik? Ada Dendam Terpendam

Baca: Ajakan Nikah Faisal Nasimuddin hingga Berujung Penolakan Luna Maya, Sempat Bicarakan Soal Kematian

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Pamit dan Ungkap Apa yang Ia Lakukan Demi Kabaikan Bangsa!

Baca: Organ Intim Pelaku Video Asusila SMK di Tuban Alami Ini, 7 Pelajar Diperiksa

Diabetes

Selain kolesterol, minyak goreng curah juga bisa memicu penyakit lainnya seperti diabetes.

Pemanasan minyak goreng berulang kali bisa mengakibatkan penipisan kandungan antioksidan alami.

Hal ini bisa menyebabkan diabetes, hipertensi, dan peradangan pembuluh darah.

Kanker payudara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved