Tiap Tahun Defisit, Tarif Baru Setelah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga Sanksi Penunggak

Hutang yang tak bisa dibayar BPJS Kesehatan pun membuat pemerintah menggelontorkan sejumlah dana guna menutupnya.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Tiap Tahun Defisit, Tarif Baru Setelah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga Sanksi Penunggak

TRIBUNJAMBI.COM - Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan sudah menjadi rahasia umum.

Hutang yang tak bisa dibayar BPJS Kesehatan pun membuat pemerintah menggelontorkan sejumlah dana guna menutupnya.

Terkait dengan keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, naiknya iuran bulanan yang dibayarkan tersebut menjadi satu-satunya menyelAmatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Layanan BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan (TRIBUNJAMBI/TEGUH SUPRAYITNO)

Dikabarkan sebelumnya, mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri per bulannya untuk kelas 1 akan membayar sebesar Rp 120.000.

Sementara itu, iuran peserta kelas 2 menjadi Rp 75.000 per bulan tiap orang dan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Jika mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, peserta mandiri kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan tiap orangnya, dan kelas 1 membayar sebesar Rp 160.000.

Baca: Harga Terbaru HP Samsung Oktober 2019, Mulai Galaxy A10s Rp 1,7 juta Hingga Galaxy S10 Rp 22,4 Juta

Baca: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Begini Persiapan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Uni Emirat Arab!

Menurut Fahmi, kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat, lantaran hitungan per hari kenaikan iuran ini sangat terjangkau.

"Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya," ujar Fahmi.

Kemudian, kalkulasi tiap hari untuk peserta kelas II sekitar Rp 3.000 dan kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari.

Respons masyarakat

Kenaikan iuran program yang diusung pemerintahan Joko Widodo ini pun mendapatkan respons dari berbagai kalangan.

Di media sosial, ramai warganet membahas mengenai semakin mahalnya iuran program kesehatan pemerintah ini.

Bahkan, di Twitter muncul tagar BPJS atau #BPJS yang masuk dalam daftar terpopuler di Indonesia saking banyaknya orang yang mengetwit masalah kenaikan iuran bulanan.

Baca: Remaja 13 Tahun Rayakan Ulang Tahun Justru Diperkosa Ayah Kandung, Ini Penyebabnya!

Baca: JANJI Rizal Djalil Ungkap Siapa yang Menerima Uang Rp 3,2 Miliar Sebenarnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved