Tiap Tahun Defisit, Tarif Baru Setelah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga Sanksi Penunggak
Hutang yang tak bisa dibayar BPJS Kesehatan pun membuat pemerintah menggelontorkan sejumlah dana guna menutupnya.
Pantauan Kompas.com, meskipun tak seluruhnya mempermasalahkan kenaikan iuran, sebagian besar merasa keberatan dan terbebani dengan adanya kenaikan iuran yang dicanangkan oleh pemerintah ini.
Terlebih, keikutsertaan program JKN berlaku untuk seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).
Berikut beberapa di antaranya:

"5rb per hari. Kalo satu bulan 30 x 5rb = 150rb per orang. Nah kalo dalam satu keluarga harus bayar BPJS 4 orang udh 600rb. Trus yg gajinya dibawah UMR gimana tuh nasibnya!?," tulis salah satu akun.
"Pak masih banyak saudara kita yang tidak mampu menghasilkan uang meskipun cuma Rp5.000/hari. Nanti saja bapak berbicara seperti itu kalau di negara tercinta kita ini sudah tidak ada lagi masyarakat miskin," tulis akun lain
Sanksi penunggak
Namun, pemerintah sepertinya tak main-main dalam menerapkan kebijakan mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Aturan yang otomatis memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan tengah digodok pihak-pihak terkait.
Sanksi penunggak iuran bulanan akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik seseorang, seperti saat melakukan perpanjangan SIM, sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan ijin mendirikan bangunan (IMB).
"Inpresnya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujar Fahmi.
Baca: 10 Tubuh Wanita Ini Ternyata Bikin Nafsu Birahi Lelaki Memuncak, Termasuk Lekukan Tubuh dan Desahan
Baca: Foto-Foto Kimi Hime Bikin Pria Gregetan, Suka Tampakan Belahan Ditubuhnya Hingga Bikin Gagal Fokus
Lewat regulasi inpres tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dipunyai kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan lainnya.
Sehingga, jika seseorang ingin memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tak bisa menerima permintaan tersebut.
Sanksi layanan publik ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi mengenai automasi sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Respons Netizen hingga Sanksi Penunggak", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/08/180200765/polemik-iuran-bpjs-kesehatan-respons-netizen-hingga-sanksi-penunggak?page=all.
Penulis : Mela Arnani