INFO Lengkap Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Warga Miskin Tetap DIbayarkan Pemerintah

Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020. Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi per

Editor: rida
ist
BPJS Kesehatan Lowongan kerja terbaru 5 Oktober 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020. Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah.

Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun.

Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.

Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.

Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya. Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.

Baca: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo 3 Jam Nonstop, Ada Video Nella Kharisma dan Via Vallen Full Album

Baca: Cita Citata vs Yusuf Oeblet, Dibentak-bentak di Gladiresik Acara Nasional, Panas Langsung Pulang

Baca: PENDAFTARAN CPNS 2019 di SSCN.BKN.go.id, Masa Pengumuman Selama 15 Hari Kalender, Catat!

Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya.

Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.

Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya.

Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.

Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.

Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album 2019, Video Spesial Kompilasi 50 Lagu Dangdut Koplo

Baca: Taktik Buruk Farhat Abbas Usai Hotman Paris Temui Penyidik, Pengacara: Jangan Panik Ya!

Baca: Gerindra Akui Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri, Begini Sikap Prabowo Subianto

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved