Berita Jambi
Eksekusi 9 Bangunan di Lebak Bandung, PN Jambi Sebut Sudah Lakukan Teguran & Pemanggilan Tergugat
Eksekusi 9 Bangunan di Lebak Bandung, PN Jambi Sebut Sudah Lakukan Teguran & Pemanggilan Tergugat
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Eksekusi 9 Bangunan di Lebak Bandung, PN Jambi Sebut Sudah Lakukan Teguran & Pemanggilan Tergugat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sembilan bagunan bermasalah di RT 29 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, diratakan dengan tanah oleh ekskafator.
Sahat Hutagalo, Panitera Pengadilan Negri Jambi mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya telah memanggil tergugat ke pengadilan.
"Kita telah memanggil secara teguran, dan pihak tergugat hadir ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau menyerahkan secara sukarela," jelasnya.
Baca: Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung
Baca: BPOM Tarik Raniditin dari Peredaran, Kadinkes Batanghari: Obat yang Termasuk Produk Laris
Baca: Pasien RSJ Dilimpah ke Panti Rebab, Dinsosdukcapil Jambi Tambah Fasislitas Rehabilitasi Eks Psikotik
Setelah tahapan teguran, lanjutnya pihak Pengadilan Negri Jambi, melakukan penyitaan.
"Dan, kami masih memberikan kesempatan kepada tergugat, entah mereka mau rembukan atau gimana. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak tergugat," ungkapnya.
Setelah dua tahapan tersebut di lakukan, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi melakukan eksekusi.
"Pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan terhadap sitaan eksekusi. Namun mereka pun kalah di pengadilan," jelasnya.
Setelah melakukan gugatan sita eksekusi, tergugat melakukan banding.
"Di aturan hukum acara buku 2, jika tergugat melakukan banding, kita tetap bisa melakukan eksekusi, tidak perlu menunggu hasil banding. Itu sudah ditetapkan di undang undang buku dua MK," jelasnya.
Menurutnya, pihak tergugat sudah melakukan pengosongan rumah.
"Yang di depan ini adalah penyewa, yang aslinya sudah keluar," bebernya.
Eksekusi 9 Bangunan di Lebak Bandung, PN Jambi Sebut Sudah Lakukan Teguran & Pemanggilan Tergugat (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)