Berita Jambi
Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung
Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sembilan bagunan sengketa di kawasawan RT 29 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, diratakan ekskavator.
"Jadi, HJ Maimunah memiliki tanah di sini, dan tanah dia dikuasi oleh 25 orang secara sepihak. Terjadilah gugatan untuk membuktikan kepemilikan," jelas Sahat Hutagalo, Panitra Pengadilan Negri Jambi, Selasa (8/10/2019).
Menurut Sahat, Hj Maimunah menang di pengadilan sampai putusan kasasi di Makamah Angung.
"Dengan luas tanah 5.791 meter dengan 9 orang penggugat," jelasnya.
Baca: Tak Tuntas di Lembaga Adat, Sengketa Lahan PT Minimex dan Warga Sarolangun Berlanjut ke Pengadilan
Baca: Pasien RSJ Dilimpah ke Panti Rebab, Dinsosdukcapil Jambi Tambah Fasislitas Rehabilitasi Eks Psikotik
Baca: Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT KPK, Warga Syukuran Potong kambing
Baca: 10 Dampak Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Presiden Ingkar Janji dan Biarkan Pelemahan KPK
Saat dilakukan eksekusi, sempat terjadi perlawasan dari pihat tergugat. Mereka meminta agar bagunan tersebut jagan di bongkar terlebih dahulu.
"Karena kami merasa tidak pernah diundang ke pengadilan, kalau mau dibongkar yang bagian bawah saja," jelas beberapa orang yang mencoba menahan pembongkaran bangunan.
Tetapi aksi tersebut dapat di redam oleh pihak kepolisian yang berjaga, dan eksekusipun tetap di laksanakan.
Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)