10 Dampak Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Presiden Ingkar Janji dan Biarkan Pelemahan KPK

Desakan agar Jokowi terbitkan Perppu KPK terus digaungkan, sementara partai koalisi terus menolak. Ini 10 dampaknya jika Perppu KPK tak diterbitkan

Editor: Nani Rachmaini
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo 

10 Dampak Jika Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Ada Ingkar Janji dan Pembiaran Pelemahan KPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK tak henti-hentinya digaungkan.

Termasuk penolakan yang berasal dari partai koalisi pendukung Jokowi.

Sementara itu demonstrasi mahasiswa dengan skala masif yang terjadi beberapa waktu lalu juga mendesak presiden agar menerbitkan Perppu KPK.

Seperti diketahui, desakan munculnya Perppu KPK atas disahkannya UU KPK hasil revisi oleh DPR RI periode yang sebelumnya, menjelang masa jabatan berakhir.

Bahkan muncul gerakan mengancam impeachment atau pemakzulan terhadap Jokowi atas dasar situasi yang dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi setelah disahkan UU KPK hasil revisi.

BERITA TERPOPULER

Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya

Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?

Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga

Presiden Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan, cenderung mengambil sikap antara mengeluarkan atau tak mengeluarkan Perppu KPK.

Namun apa yang bisa terjadi jika Perppu KPK tak diterbitkan?

Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 poin jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam karena  UU KPK hasil revisi yang kental dengan nuansa pelemahan KPK.

"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

ICW pun mengutip data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (6/10/2019) kemarin lusa.

Kata Kurnia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.010 responden tersebut, persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan akan melemahkan KPK (70,9 persen) dan ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Jokowi segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.

Maka, ICW memandang bahwa Jokowi mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.

"Selain itu juga ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir oleh Presiden," ujar Kurnia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved