Eksekusi 9 Bangunan di Kota Jambi Diwarnai Tangis Histeris, "Kita Sama-sama Manusia"
Di halaman sebuah bengkel mobil, polisi pun berjaga dan melakukan apel di sana. Tak hanyal warga sekitar pun saling tanya, apa yang sebenarnya terjadi
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
"Aku tidak mau pergi, biar aku di sini, jagan pegang-pegang aku," teriaknya.
Baca: Uji Emisi, Gas Buang Mobil Dinas Wakil Walikota Jambi Lebihi Ambang Batas
Baca: Pendapatan Pajak Lampaui Target, Pemkot Jambi Tambah 200 Tapping Box
Baca: Kecelakaan Maut di Mendalo, Mahasiswi 20 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronoton
Polwan pun terus berusaha membujuk ibu tersebut agar dapat keluar dari dalam ruko. Berbagai upaya di lakukan polwan tersebut, tetapi upaya itu pun tidak di hiraukan perempuan berdaster tersebut.
"Tidak mau, jagan pegang aku," teriaknya.
Alhasil, ibu tersebut terpaksa digotong oleh beberapa polwan sampai ke luar dari rukonya, ibu yang tidak di ketahui namanya teresebut terus meronta, dan beberapa warga mencoba menenagkan tangisan ibu berambut pendek itu.
Tak lama, ekscavator dengan ukuran kecil tiba, dan langsung meruntuhkan ruko yang terdapat di pinggir jalan.
Sahat Hutagalo Panitra Pengadilan Negri Jambi mengatakan sebelum dilakukan ekaekusi, pihaknya telah memanggil tergugat ke pengadilan. "Kita telah memanggil secara teguran, dan pihak tergugat hadir ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau menyerahkan secara sukarela," jelasnya.
Setelah tahapan teguran, lanjutnya pihak Pengadilan Negri Jambi melakukan penyitaan. "Dan kami masih memberikan kesempatan kepada tergugat, ntah mereka mau rembukan atau gimana, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak tergugat," ungkapnya.
Setelah dua tahapan tersebut dilakukan, saat ini pihak Pengadilan Negeri Jambi melakukan eksekusi. "Pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan terhadap sitaan eksekusi, namun mereka pun kalah di pengadilan," jelasnya.
Setelah melakukan gugatan sita eksekusi, mereka melakukan banding. "Di aturan hukum acara Buku 2 jika tergugat melakukan banding, kita tetap bisa melakukan eksekusi, tidak perlu menunggu hasil banding, itu sudah di tetapkan di Undang-Undang buku dua MK," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa mereka pihak tergugat sudah melakukan pengosongan rumah. " Yang di depan ini adalah penyewa, yang aslinya sudah keluar," jelasnya.