Eksekusi 9 Bangunan di Kota Jambi Diwarnai Tangis Histeris, "Kita Sama-sama Manusia"

Di halaman sebuah bengkel mobil, polisi pun berjaga dan melakukan apel di sana. Tak hanyal warga sekitar pun saling tanya, apa yang sebenarnya terjadi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ferry Fadly
Eksekusi Bangunan, Ekskavator Ratakan 9 Bangunan Bermasalah di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung 

Eksekusi 9 Bangunan di Kota Jambi Diwarnai Tangis Histeris, "Kita Sama-sama Manusia"

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pagi ini, kawasan Rt 29 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung berbeda dari biasanya.

Tepatnya di samping SPBU depan kantor Samsat Jambi mendadak ramai oleh warga sekitar dan juga oleh pihak kepolisian, arus lalu lintas pun mendadak macet seketika. Pluit polisi pun terdengar untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Di halaman sebuah bengkel mobil, polisi pun berjaga dan melakukan apel di sana. Tak hanyal warga sekitar pun saling tanya, apa yang sebenarnya terjadi di kawasan ini.

"Ada apa ni pak kok rame rame," tanya warga sekitar kepada Tribunjambi.com, katanya ada eksekusi bagunan ini, jawab Tribun sambil menunjukan lokasi tempat eksekusi.

Setelah pihak kepolisian melaksanakan apel di lokasi tersebut, datang rombongan dengan menggunakan atribut pita biru di bagian lengan mereka, jumlah mereka sekitar 50 orang lebih. Orang-orang juga terlihat menggunakan rompi hitam bertuliskan Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Asad Isma Sebut Semua Kandidat Pilgub Jambi Bermasalah, Begini Reaksi Tim Sukses

Baca: Di Pengadilan Bayu Mengaku Sering Nyabu di Kebun Sawit

Baca: Jangan Buang Karcis Parkir, Dishub Kota Jambi Buat Undian di Akhir Tahun

Ternyata benar, di lokasi tersebut akan dilakukan eksekusi beberapa bangunan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Terlihat pura beberapa orang tengah bernegosiasi dengan pihak pengadilan agar eksekusi ditunda.

"Saya minta kejelasan terlebih dahulu, kalau tidak rumah yang di bawah sana aja yang di bongkar dulu, jangan yang sini," ungkap beberapa warga.

Tak lama, eksavator pun datang, suasana bertambah menjadi gaduh. Terlebih saat ekscavator menghidupkan mesinnya dan mulai turun dari truk yang membawanya beberapa orang kembali mendekati Pegawai PN Jambi, dan mencoba kembali bernegosiasi, bahkan seorang ibu-ibu teriak teriak histeris.

"Pake hati lah kalian, ini semua jelas, kita sama-sama manusia, tolong lah," ucap beberapa ibu-ibu.

Pegawai PN Jambi pun terus menjalankan tugasnya, dan terus menjelaskan bahwa pihak pemohon telah menang dalam peradilan maupun MK.

" HJ Maimunah memiliki tanah di sini, dan tanah dia di kuasi oleh 25 orang secara sepihak, terjadilah gugatan untuk membuktikan kepemilikan," jelas Sahat Hutagalo Panitra Pengadilan Negeri Jambi. Selasa (8/10).

Ia juga mengatakan bahwa Hj Maimunah ini menang di pengadilan sampai putusan kasasi di Makamah Angung. "Dengan luas tanah 5.791 meter dengan 9 orang penggugat, sebagai alhi warisnya," jelasnya.

Atas dasar itu PN Jambi terus menjalankan tugasnya, ekscavator pun mulai merobohkan beberapa bangunan yang terbuat dari kayu, beberapa orang yang mencoba negosiasi dengan pihak PN pun hanya bisa pasrah melihat alat berat bekerja.

Di ruko pinggir jalan pun terjadi aksi penolakan kembali, di sana terlihat ibu-ibu menangis histeris di dalam rukonya, dan tak ingin meninggalkan rukonya, para buruh dari pihak PN terus mengeluarkan barang-barang yang terdapat di ruko tersebut, sang ibu pun bertambah histeris.

"Aku tidak mau pergi, biar aku di sini, jagan pegang-pegang aku," teriaknya.

Baca: Uji Emisi, Gas Buang Mobil Dinas Wakil Walikota Jambi Lebihi Ambang Batas

Baca: Pendapatan Pajak Lampaui Target, Pemkot Jambi Tambah 200 Tapping Box

Baca: Kecelakaan Maut di Mendalo, Mahasiswi 20 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronoton

Polwan pun terus berusaha membujuk ibu tersebut agar dapat keluar dari dalam ruko. Berbagai upaya di lakukan polwan tersebut, tetapi upaya itu pun tidak di hiraukan perempuan berdaster tersebut.

"Tidak mau, jagan pegang aku," teriaknya.

Alhasil, ibu tersebut terpaksa digotong oleh beberapa polwan sampai ke luar dari rukonya, ibu yang tidak di ketahui namanya teresebut terus meronta, dan beberapa warga mencoba menenagkan tangisan ibu berambut pendek itu.

Tak lama, ekscavator dengan ukuran kecil tiba, dan langsung meruntuhkan ruko yang terdapat di pinggir jalan.

Sahat Hutagalo Panitra Pengadilan Negri Jambi mengatakan sebelum dilakukan ekaekusi, pihaknya telah memanggil tergugat ke pengadilan. "Kita telah memanggil secara teguran, dan pihak tergugat hadir ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau menyerahkan secara sukarela," jelasnya.

Setelah tahapan teguran, lanjutnya pihak Pengadilan Negri Jambi melakukan penyitaan. "Dan kami masih memberikan kesempatan kepada tergugat, ntah mereka mau rembukan atau gimana, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak tergugat," ungkapnya.

Setelah dua tahapan tersebut dilakukan, saat ini pihak Pengadilan Negeri Jambi melakukan eksekusi. "Pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan terhadap sitaan eksekusi, namun mereka pun kalah di pengadilan," jelasnya.

Setelah melakukan gugatan sita eksekusi, mereka melakukan banding. "Di aturan hukum acara Buku 2 jika tergugat melakukan banding, kita tetap bisa melakukan eksekusi, tidak perlu menunggu hasil banding, itu sudah di tetapkan di Undang-Undang buku dua MK," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa mereka pihak tergugat sudah melakukan pengosongan rumah. " Yang di depan ini adalah penyewa, yang aslinya sudah keluar," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved