Pendapatan Pajak Lampaui Target, Pemkot Jambi Tambah 200 Tapping Box
etelah dipasang tapping box di beberapa rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan di Kota Jambi PAD Kota Jambi diprediksi bisa melampaui target.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Pendapatan Pajak Lampaui Target, Pemkot Jambi Tambah 200 Tapping Box
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah dipasang tapping box di beberapa rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan di Kota Jambi PAD Kota Jambi diprediksi bisa melampaui target. Bahkan pihaknya akan menambah lagi sebanyak 200 tapping box ke beberapa wajib pajak di Kota Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi, bahwa pihaknya optimis bisa meraih PAD melebihi target Rp223 miliar tersebut di 2019. Bahkan untuk 4 jenis pajak tersebut meningkat drastis dibandingkan sebelum ada tapping box.
“Lumayan besar peningkatannya. Sekitar 60 persen. Awalnya kita targetkan Rp61 miliar untuk 4 jenis pajak itu. Tapi realisasinya sampai akhir September sudah mencapai Rp74 miliar,” katanya.
Baca: Uji Emisi, Gas Buang Mobil Dinas Wakil Walikota Jambi Lebihi Ambang Batas
Baca: Ratusan Keping Kayu Tak Berdokumen, Edi dan Ishak Rugikan Negara Puluhan Juta
Baca: Terancam Punah, 10 Kebudayaan Jambi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Kata Subhi, jadi secara keseluruhan akan ada 400 tapping box yang ada di Kota Jambi. Alat yang mampu merekam transaksi di meja kasir tersebut menjadi salah satu faktor pendongkrak PAD di Kota Jambi.
“Saat ini datanya sudah ada sama kita. Namun kita perlu verifikasi lagi. Maksud verifikasi adalah tempat usaha tersebut harus menggunakan komputer yang memiliki aplikasi untuk disambungkan ke jaringan kita,” ujarnya.
Disampaikan oleh Subhi, bahwa saat ini pihaknya sudah mendata sebanyak 200 jenis usaha lagi yang akan dipasangkan tapping box. “Realisasi yang terpasang sudah 210 wajib pajak. Itu bukan hanya Tapping Box, tapi ada Tapping Post dan Tapping Printer,” ujarnya.
Subhi juga menekankan kepada pemilik restorant, cafe dan wajib pajak agar mencantumkan keterangan pajak 10 persen di bill mereka. Sebab, hal tersebut penting untuk diketahui oleh konsumen.
“Sebab saat ini masih ada tempat yang tidak mencantumkan pajak di bill mereka,” ujarnya.
Hal ini menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik usaha.
Kata dia, saat ini tidak ada kendala yang signifikan dalam pemasangan alat tersebut. Hanya saja menyesuaikan dengan perangkat pendukung yang ada di tempat atau lokasi wajib pajak.
“Kita menyesuaikan ketersediaan perangkat disana. Kalau tidak bisa tapping box, kita kasih tapping post atau tapping printer,” pungkasnya. (Rohmayana)