Berita Nasional
Tekanan Jokowi Bertubi-tubi Antara Narasi Pemakzulan dan Terbitkan Perppu KPK, Syamsuddin: Konyol!
Desakan publik kepada Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002
Tekanan Jokowi Bertubi-tubi Antara Narasi Pemakzulan dan Terbitkan Perppu KPK, Syamsuddin: Konyol!
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya tengah dilanda tekanan tak biasa.
Desakan publik kepada Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi belum mereda.
Sebelumnya, pasca disahkan DPR beberapa waktu lalu, sejumlah aksi mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
JOkowi sempat bertemu dengan sejumlah tokoh pada 26 September 2016 lalu dan menyatakan pertimbangan akan mengeluarkan Perppu.
Akan tetapi, hingga hari ini, perppu itu tak kunjung terbit oleh Jokowi.
Dari barisan partai koalisi, sejumlah petinggi partai mengeluarkan "warning" jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Salah satunya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Baca: Sandiaga Uno dan Fadli Zon Jadi Menteri Jokowi? Partai Gerindra Dikabarkan Minta Jatah 3 Menteri
Baca: Ruang Kerja Bupati Lampung Utara Disegel, KPK: Dalam 24 jam Akan Ditentukan Status Hukum Perkara
Baca: Vokalis Band Kunci Meninggal Dunia, Berikut lagu Dendy Mikes yang Kini Masih Populer di Indonesia
Baca: Cara Main Diranjang Berbeda, Wanita Ini Bereaksi Begini Saat Tahu yang Memperkosa Bukan Suaminya
Pada 2 Oktober 2019, ia menyebutkan, Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum mengeluarkan Perppu KPK karena saat ini tengah berlangsung uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, Paloh sempat mengeluarkan pernyataan jika salah bertindak, Jokowi bisa dimakzulkan karena keputusan itu.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK)."
"Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," kata Paloh.

Merespons narasi pemakzulan ini, sejumlah tokoh dan pengamat bersuara.
Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki salah satunya.
Menurut dia, tidak ada risiko hukum yang akan diterima Presiden jika menerbitkan perppu, apalagi pemakzulan jabatan.