Berita Nasional

Tekanan Jokowi Bertubi-tubi Antara Narasi Pemakzulan dan Terbitkan Perppu KPK, Syamsuddin: Konyol!

Desakan publik kepada Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002

Editor: Tommy Kurniawan
Theresia Felisiani
Tekanan Jokowi Bertubi-tubi Antara Narasi Pemakzulan dan Terbitkan Perppu KPK, Syamsuddin: Konyol! 

Ruki berpendapat, sebaliknya, Jokowi akan mendapat simpati publik karena menyelamatkan KPK.

“Apakah ada konsekuensi hukum, sama sekali tidak ada, termasuk hukum pidana."

"Mengeluarkan perppu tidak ada konsekuensi hukum, mau dibawa ke MK atau MA tidak bisa,” kata dia, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Pendapat yang sama disampaikan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Haris menyebutkan, secara konstitusi, prosedur pemberhentian presiden sudah jelas diatur, harus ada unsur pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal itu kategorinya."

"Jadi konyol penerbitan perppu dihubungankan dengan impeachment," ujar Haris.

Kewenangan Presiden Sementara itu, Kabid Hukum dan Administrasi Gerindra Habiburokhman mengatakan, seharusnya tidak ada kekhawatiran terjadi pemakzulan presiden, karena menerbitkan perppu merupakan kewenangan Presiden yang ada dalam undang-undang.

“Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan."

"Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi. Bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan,” ujar Habiburrokhman.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK juga menyesalkan adanya isu pemakzulan Presiden akibat mengeluarkan perppu yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

“Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan,” sebut salah satu anggota koalisi, Fajri Nursyamsi, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Benteng terakhir

Perppu dianggap sebagai benteng terakhir untuk membatalkan UU KPK versi revisi.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved