Tak Tuntas di Lembaga Adat, Sengketa Lahan PT Minimex dan Warga Sarolangun Berlanjut ke Pengadilan
Konflik lahan warga Sarolangun dengan PT Minimex mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tak Tuntas di Lembaga Adat, Kasus Sengketa Lahan PT Minimex dan Warga Sarolangun Berlanjut ke Pengadilan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Konflik lahan warga Sarolangun dengan PT Minimex mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Agenda sidang Senin (07/10) mendengarkan keterangan saksi dari penggugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Philip Mark Soenpiet, SH, MH, beserta dua anggota Hakim Muhammad Affan, SH dan Irse Yanda Prima, SH, MH serta panitera pengganti Andi Maddumase, SH.
Dihadiri Penggugat Dedi Suryadi bersama dua orang kuasa hukumnya Dedi Herdiansyah, SH, MH, Erik Abdullah, S. AG, MH dan Tergugat PT Minimex, Saipul Adri, H A Haris bersama tiga orang kuasa hukumnya Kemas Solihin, SH, Firmariko, SH, Umar Muda Pasaribu, SH.
Dalam sidang tersebut penggugat menghadirkan dua orang saksi bernama Hendra dan Awaludin, untuk diambil keterangan dalam sidang majelis tersebut.
Baca: 92 Persen Anggaran Kabupaten Muaro Jambi Disokong dari Pusat, Supendi Beri Kritikan Begini
Baca: Kanwil Dirjen Pembendaharaan Jambi Minta Penyaluran Dana DAK Tahap Dua Dimajukan
Baca: Tak Hanya di Film, Tahanan Ini Kabur Bermodal Sendok Makan, 2 Gembok & Borgol Tangan Dilepas
Hendra dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di PT. Minimex sebagai konsultan pendamping dalam melakukan pembebasan lahan, selama tiga tahun dari tahun 2008 sampai tahun 2011.
Ia mengaku, di lokasi tanah sengketa yang digugat oleh penggugat, ia memiliki tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.
"Saya pernah bekerja di PT Minimex dari tahun 2008-2011, sebagai konsultan pembebasan lahan," kata Saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah tidak bekerja lagi di PT Minimex, sepengetahuannya tanah sengketa tersebut merupakan tanah Dedi Suryadi sebagai penggugat, dan bukan Aminah.
"Saya tidak pernah tahu kalau tergugat Suryadi Adri membeli tanah dari Aminah di tanah sengketa tersebut dan saya pastikan selama saya 40 tahun di Mandiangin, tidak ada yang namanya pemilik tanah namanya Aminah di lokasi sengketa," katanya.
Tim kuasa Tergugat kembali menanyakan, apakah Hendra pernah melihat di tanah Penggugat Dedi Suryadi, pihak PT Minimex pernah melakukan kegiatan eksplorasi.
Saksi Hendra menjawab tidak pernah.
"Tapi saya melihat ada perubahan struktur tanah dalam bentuk fisik yang lebih tinggi, dan ditanam pohon sengon. Di Mandiangin, tidak ada sengon tumbuh sendiri, pasti ditanam. Kalau perubahan tanah jadi tinggi, tidak mungkin kalau tidak ada kegiatan tambang," kata saksi.
Kemudian hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menanyakan terkait asal usul kepemilikan tanah sengketa tersebut. Saksi menjawab bahwa dulu tanah tersebut dikelola oleh Zakaria, yang merupakan bapak dari Hj Bisra, yang merupakan ibu dari saudara Penggugat.
Baca: Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Ini Kandungan, Dosis & Cara Penggunaan Ranitidin hingga Efek Samping
Baca: Bukan Gorengan, Ini Camilan Sehat yang Mendukung Program Dietmu
Baca: 6 Makanan yang Bisa Bantu Redakan Migrain atau Sakit Kepala Tak Tertahankan!
"Tanah ini diurus oleh ibunya dari si Penggugat, Hj Bisra anak dari Zakaria, dan Dedi ini anak dari Hj bisra. Dulu kebun buah-buahan, habisnya saya tidak tahu, tapi kemarin pas turun sudah berubah jadi kayu-kayu. Tumpukan tanah yang ditanam sengon, pada dasarnya sudah berubah total," katanya.
Hakim ketua kembali bertanya, pakah penguasaan tanah ini yang dulu kebun, apakah pernah ada pengalihan hak kepada pihak lain?
Saksi menjawab." Setahu saya tidak ada pak. Karena setahu saya setiap ada jual beli tanah selalu ada persetujuan yang berbatasan, dan saya tidak pernah diminta persetujuan jual beli tanah," katanya.
Apakah lahan tersebut masih dikuasai Hj Bisra atau Dedi Suryadi anaknya, atau sudah beralih." Saya pribadi tahunya itu tanah Zakaria, dan Hj Bisra," jelas saksi.
Saksi juga menambahkan bahwa perkara ini sudah pernah dibicarakan di lembaga adat Kecamatan Mandiangin, hanya saja dirinya tidak tahu bagaimana keputusan dalam penyelesaiannya.
"Cuman saya tidak tahu selesai apa tidak," kata Saksi.
Hakim anggota Muhammad Affan, juga menanyakan pada saat bekerja di PT Minimex tugasnya seperti apa? Saksi Hendara menjawab. "Saya hanya konsultan dalam pembebasan lahan yang bertugas untuk memastikan bahwa masyarakat yang menawarkan tanah merupakan pemilik aslinya. Waktu itu tanah sengketa ini belum ada yang menawarkan ke perusahaan," katanya.
"Masyarakat yang menawarkan setelah ada pemberitahuan kepada masyarakat, mengenai perusahaan yang akan melakukan kegiatan. Pada saat itu, Zakaria," katanya lagi.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Karena menganggap PT Minimex melakukan penyerobotan lahan 1 hektar miliknya untuk eksplorasi batu bara.
Baca: Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Ungkap 3 OPD di Muarojambi Tak Serahkan DAK 2018 & 2019
Baca: Banyak Janji Politik Dianggap Gagal, Bupati Romi Minta Mahasiswa Jangan Tinggalkan Jiwa Kritis
Baca: Nantikan Big Bang Gathering Rider Kawasaki W175 dan Kawasaki Ninja 250
Namun, dalam keterangan Tergugat yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Minimex, Kemas Solihin membantah atas tudingan PT Minimex melakukan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh Penggugat.
Ia memastikan pihak perusahaan sudah bekerja di atas lahan yang dibeli dari saudara Saipul Adri, pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Dedi.
Katanya, PT Minimex memiliki semua bukti jual beli dan administrasi atas kepemilikan tanah yang dipermasalahkan oleh Dedi selaku Penggugat dalam pokok perkara ini. (Cwa)