PELAKU Melihat Korban Masih Bergerak, dengan Sadisnya Membekap Muka Korban hingga Meregang Nyawa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polresta Jambi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Yani (54) warga
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: ridwan
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polresta Jambi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Yani (54) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, di kamar kos korban RT 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Senin (7/10).
Ketiga anak dan adik kandung korban meneteskan air mata ketika melihat pelaku baru saja tiba di lokasi kejadian.
Adik kandung korban, Zainal Abidin (48) meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. "Kami hanya minta pelaku ini di hukum seberat-beratnya," kata Zainal.
Baca: Asisten Raffi Ahmad Murka, Labrak Asisten Pribadi Nia Ramadhani Lewat Instagram, Ini yang Terjadi
Baca: Lexy Fatharani : Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di UIN STS Jambi, Tunggu Hasil Audit Ahli
Baca: Jualan di Sosmed, Jambi Meat Center Tawarkan Daging Beku Impor berlalbel Halal
Awal adegan reka ulang, tampak tersangka dan korban mau tidur. Saat itu korban bercerita kepada pelaku bahwa dirinya telah menikah lagi.
Mendengar cerita tersebut, keduanya bertengkar.
Di adegan ke dua, Minggu (9/6) lalu sekira pukul 21.00 saat korban sedang melipat pakaian, Widodo meminta uang.
Namun, korban tak ingin memberikannya hingga kembali terjadi cekcok.
Baca: Relawan Jokowi Dikeroyok Sosok Tak Dikenal, Sebut Kepalanya Akan Dibelah dan Hal Mengerikan Lainnya
Baca: Tersangka Pembunuh Ditangkap saat Bersembunyi di Kapal: Arif Habisi Kakak Sepupu dengan Badik
Baca: Kantor Desa Pematang Raman Kumpeh Muarojambi Disulap Menjadi Ruang Layanan Oksigen Gratis
Aksi penganiayaan pun terjadi pada adegan ke enam hingga ke delapan dengan memukul kepala bagian kiri korban dengan batu giling hingga korban terjatuh dalam keadaan terlentang.
"Dia masih merintih pak, jadi saya ambil lakban untuk menutup mulutnya," kata Widodo kepada petugas saat reka ulang.
Tak cukup sampai di situ saja, pada adegan ke tiga belas hingga tujuh belas, Widodo melihat korban masih bergerak dan spontanitas membekapnya pakai bantal di bagian muka hingga Yani tewas.
Baca: Fachrori Minta Pengurus DPW NasDem Evaluasi Panitia Penjaringan, Benarkah Karena Tersinggung?
Baca: Sekda Janji Segera Panggil, Ada Kadis Seminggu Hanya 2 Hari Masuk Kerja
Baca: Kelurahan Dapat Tambahan Rp300 Juta, Bupati Imbau Kelola dengan Baik
"Korban dipastikan tewas pada adegan ke tujuh belas, setelah tersangka menendang perut korban untuk memastikan korban benar-benar tewas," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.
Atas kejadian tersebut, Widodo dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan pencurian. (dly)