PROFESOR Politik LIPI Curiga Orang Dekat Jokowi Mau 'Membunuh' KPK: JK Tolak Perppu UU KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Guru besar Politik LIPI, Prof Syamsuddin Haris, mempertanyakan komitmen sejumlah orang dekat Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Guru besar Politik LIPI, Prof Syamsuddin Haris, mempertanyakan komitmen sejumlah orang dekat Presiden Jokowi dalam penangan korupsi di Indonesia.
"Kenapa ya orang-orang di lingkar istana akhir-akhir ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya.
Prof Syamsuddin Haris bertanya, apakah orang dekat Jokowi ingin membunuh KPK dan melakukan kesepakatan dengan para koruptor.
"Jika ya, ini benar-benar memprihatinkan. Semoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita," ujar Syamsuddin Haris.
Baca: AKD DPRD Kota Jambi Terbentuk, Segera Bahas APBD 2020
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Entah Apa yang Merasukimu, Video DJ Gagak, DJ Slow, dan DJ Opus
Wakil Presiden Jusuf Kalla tak setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK dan menyarankan yang tak setuju lakukan judicial review. (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com)
Simak status lengkap ProfSyamsuddin Haris berikut ini.
Syamsuddin Haris @sy_haris: Kenapa ya orang2 di lingkar istana akhir2 ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI.
Apakah mereka ada deal dgn para koruptor yg mau mbunuh KPK? Jika ya, ini benar2 mprihatinkan. Smoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita.
Baca: Download Lagu MP3 Dangdut koplo Full Album 3 Jam Nonstop, Ada Video Nella Kharisma dan Via Vallen
Baca: DAUN Ini 10X Lebih Berbahaya dari Kokain, BNN Usul Sebagai Narkotika Kelas 1: Ratusan Pernah Tewas
Baca: 28 Warga Kerinci di Wamena Tiba di Kampung Halaman di Sungai Penuh, Dsambut Wako AJB
Pernyataan Syamsuddin Haris ini tidak jelas ditujukan kepada siapa karena hanya menyebut orang di lingkar istana tak setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK.
Tetapi sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu pihak yang tidak sependapat adanya Perppu UU KPK tersebut.
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata Jusuf Kalla, Selasa (1/10/2019) seperti ditulis Kompas.com.
Seperti diketahui, Syamsuddin Haris adalah salah satu tokoh yang gencar menyuarakan agar Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU KPK untuk menyelamatkan KPK.
Baca: PENDIDIKAN Anggota DPR RI Mulan Jameela Hanya SMA jadi Sorotan, Bandingkan dengan Artis Lainnya
Baca: Sinopsis Film Fast & Furious, Dibintangi Paul Walker, Tayang di GTV Minggu Malam Pukul 21.00 WIB
Baca: Daftar Nama Pimpinan DPRD Bungo Periode 2019-2024, Akan Segera Dilantik
Simak beberapa cuitan Syamsuddin Haristerkait Perppu UU KPK berikut ini.
@sy_haris Oct 3: Pihak2 yg mengaitkan penerbitan Perppu KPK dgn pemakzulan thdp Presiden
@jokowi, bukan hanya tdk paham konstitusi kita, tapi jg membodohi publik. Pasal 7B UUD 1945 jelas mengatur bhw usul pemberhentian hanya bisa diajukan jika Presiden/Wapres mlakukan pelanggaran hukum. Apa saja?
@sy_haris Oct 3: Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
@sy_haris Oct 3: Karena itu yg perlu diwaspadai bukan hanya persekongkolan para koruptor yg hendak membunuh @KPK_RI, tetapi jg mewaspadai persekongkolan politik yg menggunakan isu penerbitan Perppu KPK yg sepenuhnya mrpkn otoritas Presiden utk menjatuhkan @jokowi.
Baca: OKNUM Polisi Lepaskan 3 Tembakan, 2 Untuk Istri & 1 Untuk Dirinya:Tetangga Ungkap Kondisi Korban
Baca: 8 Fakta-fakta Debut SuperM di Amerika Serikat, Heboh Gara-gara Bahasa Inggris, Jadi Trending Topic
Baca: Suami Tembak Kepala Istri Ternyata Seorang Polisi, Diduga Cekcok Masalah Keluarga, Ini Kronologinya
Jusuf Kalla Tak Setuju Perppu UU KPK
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah langkah terakhir yang bisa diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sejumlah revisi atas UU ini telah ditetapkan dan disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, meskipun dinilai melemahkan KPK dan mendapat gelombang penolakan cukup besar dari berbagai elemen masyarakat.
Meski Perppu menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang Perppu tidak perlu diterbitkan.
Pendapat itu tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Baca: Jor-joran Nikita Mirzani Untuk Rayakan Ultah Azka, Nyai: Masih Bocah Sudah Tahu Barang Mahal
Baca: MIRIS Diajak Main Bola, Siswa 12 Tahun Ini Malah Dibully Hingga Mesti Cium Kaki Temannya
Dan berikut ini adalah tokoh-tokoh yang menolak Presiden mengeluarkan Perppu tentang KPK.
1. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kurang setuju jika Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR.
Menurutnya ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata JK, Selasa (1/10/2019).
Baca: VIDEO: Army Bingung! Kolaborasi Raja Kpop BTS dan Tokopedia Jadi Trending Topic Mulai Aja Dulu
Baca: Ditreskrimum Polda Jambi Adakan Apel Cipkon
Alasan lain yang dikemukakan JK, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujar JK.
2. Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tidak mendukung jika Presiden menerbitkan Perppu.
Ia beranggapan keputusan untuk merevisi UU KPK adalah hal yang sudah tepat sehingga tidak perlu ditinjau kembali apalagi dengan mengeluarkan Perppu.
“Sebaiknya jangan. Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK,” kata Yasonna yang kini sudah menjadi anggota DPR, Rabu (2/10/2019).
Baca: Indonesian Hotel General Manager (IHGM) DPD Jambi, Jambi Fashion Festival 2019
Baca: Kesaksian Tetangga, Polisi Tembak Mati Istri Lalu Bunuh Diri Pasangan Harmonis, Anaknya Saksi Hidup
Politisi partai PDI-Perjuangan ini menyarankan jika masih ingin membahas UU KPK sebaiknya melalui jalur konstitusional dan berhenti mendesak Presiden menerbitkan Perppu.
“Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja,” ujar Yasonna.
3. Arsul Sani
Partai-partai koalisi pendukung Jokowi juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Perppu.
Ketidaksetujuan itu sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebut penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan.
Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PPP Arsul Sani, Senin (30/9/2019).
Baca: Sepak Terjang Kapolres Lutfi Berantas PETI di Merangin, 18 Orang Pelaku Diamankan Polisi
Baca: Data Mulan Jameela di DPR Bikin Publik Bertanya-tanya, Kok Beda dari Rachel Maryam & Desy Ratnasari
“Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga,” ujar Arsul.
Ia menambahkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh partai-partai politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.
“Harus ingat juga parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60 persen dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan. Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat,” jelas dia.
Jika sudah seperti ini, masyarakat tinggal menanti keputusan apa yang akan diambil oleh sang Kepala Negara.
Baca: PERJUANGAN Seorang Ayah Ditinggal Pergi Istri yang Derita Kanker, Rawat 7 Anak, 3 Idap Lumpuh Otak
Apakah dia akan menuruti bisikan partai politik yang berada di sekitar istana, atau teriakan rakyat di jalanan terbuka yang memintanya membatalkan UU KPK melalui Perppu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tokoh yang Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK"