Harapan Prabowo Tak Kesampaian, Megawati Tak Menolak Tapi Mohon Pengertian, Siapa Ketua MPR?

Ahmad Muzani menceritakan, proses keputusan Partai Gerindra memutuskan mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR

Editor: Duanto AS
Youtube
Megawati Soekarnoputri dan Bambang Soesatyo 

"Untuk tidak berlambat, supaya ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, sidang ini saya skors sampai jam 8.50 WIB," ujar Abdul.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang.

Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.

Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.

Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah.

Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.

Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Cerita Ahmad Muzani tentang Prabowo Hubungi Megawati soal Ketua MPR" dan "Gerindra Belum Sepakat soal Ketua MPR, Rapat Paripurna Ditunda Sekitar 1 Jam",

Baca: Sejarah 5 Oktober Jadi Hari TNI, dari Indonesia Tak Punya Tentara hingga Tiga Matra

Baca: Senjata Kelas Berat di Korem 042/Gapu Malah Jadi Tempat Selfie, Lagi Ada Pamerah Nih, Datang Segera!

Baca: Pelamar Gagal Buka Situs SSCN Tempat Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN Soal Penyebabnya

Baca: Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019, Scorpio Banyak yang Iri Padamu, Libra Dekat dengan Pasangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved