Harapan Prabowo Tak Kesampaian, Megawati Tak Menolak Tapi Mohon Pengertian, Siapa Ketua MPR?
Ahmad Muzani menceritakan, proses keputusan Partai Gerindra memutuskan mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR
Harapan Prabowo Tak Kesampaian, Megawati Tak Menolak Tapi Mohon Pengertian, Siapa Ketua MPR?
TRIBUNJAMBI.COM - Harapan Prabowo Subianto tak kesampaian.
Ada cerita menarik di balik pemilihan ketua MPR periode 2019-2024.
Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 Ahmad Muzani menceritakan, proses keputusan Partai Gerindra yang akhirnya memutuskan mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR.
Muzani mengatakan, awalnya Prabowo menghubungi Ketua Umum PDI-P Megawati, meminta agar posisi Ketua MPR diberikan kepada Partai Gerindra.
Baca Juga
Pengusaha Jambi Masuk Pusaran Kasus Ketok Palu, Kilas Balik Kasus Zumi Zola Digaruk KPK
Loyal pada Zumi Zola, Asiang Banyak Dapat Proyek Puluhan Miliar
Kondisi Terkini Istri Zumi Zola selama Sang Suami di Penjara, IG-nya Tulis If God Bring You to It
Hasil Liga Europa Semalam, Arsenal Menang Besar, Mengejutkan Bagi MU dan Roma Harus Tertahan Imbang
Pelamar Gagal Buka Situs SSCN Tempat Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN Soal Penyebabnya
"Jadi Pak Prabowo tadi berkomunikasi dengan Ibu Megawati detik-detik terakhir sebelum dilakukannya keputusan tentang ini. Komunikasi dimaksud tentang perihal ketua MPR dimana Prabowo meminta kepada ibu Mega agar diberikan kepada Gerindra," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Muzani mengatakan, Megawati tidak menolak permintaan Prabowo tersebut, namun proses pemilihan pimpinan MPR sudah berlangsung dan delapan fraksi, selain Gerindra, sudah menentukan pilihan.
Oleh karenanya, kata dia, Megawati meminta pengertian Prabowo dan menerima dengan baik hasil pemilihan pimpinan MPR.
"Karena itu, Ibu Mega memohon pengertian Pak Prabowo agar bisa menerima proses ini dengan baik dan menjaga MPR dengan musyawarah untuk mufakat. Meskipun ibu Mega sepenuhnya menyerahkan keputusan ini kepada Prabowo kemudian sebagai partai yang mandiri," ujarnya.
Muzani mengatakan, dirinya juga menyampaikan kepada Prabowo tentang peta fraksi-fraksi penetapan calon Ketua MPR dan melaporkan hasil pembicaraanya dengan PAN, PKS dan Demokrat dalam lobi-lobi fraksi.
Berdasarkan hal itu, kata Muzani, Prabowo memutuskan agar dirinya tak meneruskan pencalonan sebagai Ketua MPR.
"Akhirnya beliau ambil keputusan demi kepentingan lebih besar, ya sudah kamu tidak usah meneruskan pencalonan sebagai ketua MPR," pungkasnya.
Selanjutnya, Muzani mengatakan, Gerindra tak merasa kalah dalam pemilihan pimpinan MPR.
Ia mengatakan, MPR adalah salah satu alat perjuangan sehingga diharapkan dapat mencapai hal-hal yang strategis.
"Enggak (tak merasa kalah), MPR adalah salah satu alat perjuangan, dan sebagai alat perjuangan tentu kita harus memandang ini sebagai alat mencapai tujuan sehingga beliau harapkan ada hal-hal ain yang lebih strategis, yang akan kita capai nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Gerindra yang awalnya ngotot agar Muzani menjadi Ketua MPR, akhirnya sepakat bersama delapan fraksi lainnya dan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendukung Bambang Soesatyo.
Kesepakatan itu membuat Bambang Soesatyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MPR.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, manuver itu didasarkan atas konsultasi dengan Ketua Umum partainya Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kami mengedepankan musyawarah mufakat dan hasil konsultasi Bapak Prabowo Subianto dan Ibu Megawati, maka Bapak Prabowo dan Ibu Megawati bersepakat, untuk kepentingan yang lebih besar, kami bersepakat untuk terus menjaga lembaga MPR ini dalam forum-forum musyawarah, dalam memutuskan berbagai kebijakan penting dalam membangun bangsa dan negara," ujar Riza.
"Kami Fraksi Partai Gerindra sepakat dan setuju mengusung Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024. Terima kasih," ujar Riza.
Pernyataan Riza langsung disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh wakil rakyat yang hadir dalam rapat.
Proses pemilihan sempat ditunda
Sidang Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditunda selama sekitar 60 menit.
Penundaan itu dikarenakan proses lobi antara Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar masih berjalan.
Seperti diketahui, Gerindra tetap ngotot mencalonkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. Sementara, delapan fraksi di DPR dan unsur kelompok DPD sepakat mendukung calon dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
"Setelah ada 10 pimpinan MPR yang sudah ditetapkan oleh ketua sementara, kami meminta sebentar saja supaya sempurna musyawarah mufakat, kami meminta agar tidak sampai voting kami minta lobi-lobi paling lambat jam 09.00 WIB supaya ada kebersamaan kita semua," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Elnino saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Setelah itu seorang anggota MPR meminta pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme voting. Artinya Rapat Paripurna tidak perlu ditunda.
Sedangkan beberapa anggota yang lain sepakat sidang ditunda sesuai permintaan Gerindra agar pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate menegaskan bahwa mekanisme penetapan Ketua MPR harus dilakukan secara aklamasi.
Ia tidak sepakat jika pemilihan ketua dilakukan melalui voting.
"Ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, jangan sampai diganti dengan majelis pervotingan rakyat," kata Plate.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring.
Tifatul mengusulkan agar rapat diskors selama satu jam.
"Sikap Fraksi PKS kalau bisa aklamasi, musyawarah untuk mufakat," kata Tifatul.
Akhirnya, Ketua MPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe memutuskan rapat ditunda hingga pukul 08.50 WIB.
"Untuk tidak berlambat, supaya ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, sidang ini saya skors sampai jam 8.50 WIB," ujar Abdul.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.
Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Cerita Ahmad Muzani tentang Prabowo Hubungi Megawati soal Ketua MPR" dan "Gerindra Belum Sepakat soal Ketua MPR, Rapat Paripurna Ditunda Sekitar 1 Jam",
Baca: Sejarah 5 Oktober Jadi Hari TNI, dari Indonesia Tak Punya Tentara hingga Tiga Matra
Baca: Senjata Kelas Berat di Korem 042/Gapu Malah Jadi Tempat Selfie, Lagi Ada Pamerah Nih, Datang Segera!
Baca: Pelamar Gagal Buka Situs SSCN Tempat Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN Soal Penyebabnya
Baca: Peringatan Surya Paloh ke Jokowi Agar Tidak Bernasib Sama dengan Gus Dur, Soal Perppu KPK?
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019, Scorpio Banyak yang Iri Padamu, Libra Dekat dengan Pasangan