Kasus Korupsi di Antara Jejak Puan Maharani dan La Nyalla

Puan Maharani Ketua DPR, La Nyalla Ketua DPD RI, ternyata namanya pernah tersangkut kasus korupsi, La Nyalla bahkan tersangka beberapa kali

Editor: Nani Rachmaini
Kolase: (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)/(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Puan Maharani | La Nyalla 

Sebelum melenggang ke Senayan, La Nyalla merupakan sosok kontroversial, baik terkait persoalan hukum maupun masalah politik.

Mantan Ketua Umum PSSI itu pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.

Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

La Nyalla menilai, status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.

"Itu semua pesanan, silakan saja, suka-suka mereka," kata La Nyalla dalam pesan media sosial kepada media, Jumat (18/3/2016).

Selama proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura hingga akhirnya dideportasi.

La Nyalla menggugat penetapan tersangka lewat praperadilan yang dimenangkannya.

BERITA TERPOPULER:

VIRAL Percakapan di WA Group Siswa STM Se-Jabodetabek, Ungkap Pembayaran Untuk Ikut Aksi Demo di DPR

Deretan Nama-nama Tokoh yang Tak Lagi di DPR RI, Ada Fahri Hamzah, Budiman hingga Keponakan Prabowo

VIDEO Detik-detik, Megawati Tak Salami Agus Yudhoyono dan Cueki Surya Paloh Dipelantikan Anaknya

Namun di April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan, yang kembali dimenangkannya. 

Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu. "100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dibidik KPK Selain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada tahun yang sama, La Nyalla juga dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved