Gara-gara Sebar Berita Hoax di Facebook, Ambo Terancam 10 Tahun Penjara

Adalah Ambo Eleng (40), seorang karyawan swasta di Lab Klinik Sentral warga Jalan Camar, Kecamatan Pasar pelaku penyebar berita bohong di Facebook.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Dirkrimsus Polda Jambi ekspose kasus penyebaran berita bohong. 

Gara-gara Sebar Berita Hoax di Facebook, Ambo Terancam 10 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI, JAMBI – Adalah Ambo Eleng (40), seorang karyawan swasta di Lab Klinik Sentral warga Jalan Camar, Kecamatan Pasar. Kini meringkuk di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi setelah menyebarkan sebuah berita bohong atau ujaran kebencian di media sosial berupa Facebook, Selasa (1/10) kemarin.

Kejadian bermula pada Senin (30/9) kemarin sekira pukul 09.00, Ambo mengunggah sebuah vidio dengan durasi 0,59 detik di sebuah facebook.

Dalam vidio tersebut terdapat status atau keterangan ujaran kebencian terhadap anggota polri. Isi dari tulisannya yakni “Demonstran tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tulang punggung dan lehernya dan tangannya ditarik ke belakang hingga akhirnya tewas.”

Sementara itu, Ambo hanya melihat video itu saja dan tidak mengecek kebenarannya. Selain itu, Ambo juga tak mengetahui kejadian tersebut terjadi di daerah mana.

Baca: Tak Mau Diajak Intim, AK Ancam Sebar Foto Bugil Selingkuhannya ke Keluarga

Baca: Lama Jadi DPO, Yusri Akhirnya Menyerahkan Diri, Kejati Jambi Langsung Eksekusi

Dirinya hanya mengshare dari akun facebook bernama Ali Muhammad Al Aydrus. Memang dalam vidio tersebut terdapat beberapa orang anggota polisi seperti mengamankan seseorang.

Dalam video tersebut, seorang mahasiswa tak berdaya, terbaring di tanah dan terlihat seperti bergulat. Aslinya, video tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat bahwa seorang pria mengalami kesurupan saat dirinya terjaring razia lantas.

Ambo mengaku, dirinya mengunggah video tersebut tidak mengetahui apa-apa dan tidak membaca caption yang ada di video tersebut. Dirinya hanya melihat video saja dan merasa kasihan kepada seorang mahasiswa yang dicekik sampai minta tolong.

“Saya cuma kasihan lihat mahasiswa itu,” kata dia, Rabu (2/10).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya juga memperlihatkan video atau berita yang asli yang telah disajikan dalam bentuk berita di Kalbar.

Ia menceritakan saat itu tengah berlangsung razia Polantas di Kalbar, dan seorang warga tersebut takut akan razia dan berpura-pura kesurupan.

"Pelaku ini tidak mengecek kebenaran dari video tersebut, langsung disebar luaskan begitu saja," jelasnya.

Baca: Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Bungo Dicecar Pertanyaan Hakim

Baca: Kuliner Unik di Jambi, Keripik Pisang Pak DJ Ada Rasa Kopi

Selain itu, pihaknya juga masih mencari satu orang yang diduga juga telah menyampaikan ujaran kebencian tersebut atas nama Ali Muhammad Al Aydrus. “Satu orang masih kita cari, yang merupakan penyebar video ini juga,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut Ambo harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi karena telah melanggar pasal 14 jo pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved