Warga Empat Desa Geruduk Kantor Bupati Batanghari, Tolak Penutupan Lokasi Illegal Drilling

Ratusan masyarakat dari empat desa di Kecamatan Bajubang menggeruduk Kantor Bupati Batanghari, Selasa (1/10) pagi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Ratusan masyarakat dari empat desa di Kecamatan Bajubang menggeruduk Kantor Bupati Batanghari, Selasa (1/10) pagi. 

"Dengan kondisi perekonomian masyarakat banyak khususnya di Desa Pompa Air dan Bungku sebenarnya kami juga telah berjuang," katanya.

Ditambahkannya, didalam aturan yang diperbolehkan adalah sumur minyak tua yang sudah tidak dikelola oleh Pertamina atau sumur dibawah tahun 1970.

"Pemkab Batanghari beberapa kali rapat mencari solusi untuk mengecek sumur-sumur tua yang berada di wilayah Kecamatan Bajubang. Namun ternyata sumur tua di Bajubang masih dikelola oleh Pertamina," ujar Verry.

"Kami beberapa kali didatangi oleh Petro Muba bagaimana caranya membuat usaha tambang minyak yang legal sehingga ada pemasukan/PAD Batanghari. Keberadaan ilegal driling juga sangat berdampak kepada lingkungan sekitar, seperti tercemarnya lingkungan dan kebakaran lahan," jelasnya.

Sementara, Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso menambahakan persoalan ini sudah lama dipikirkan, namun solusi dan regulasi untuk dilegalkan belum ada, filosofi hukum substansinya untuk keadilan masyarakat.

"Apabila bicara legalitas sampai sekarangpun belum ada, kami juga sudah memberikan contoh seperti di Banyu Lincir sudah dilegalkan. Aspirasi masyarakat sebelumnya sudah kita tampung dan sudah disampaikan kepada yang lebih berwenang, bahwa yang penting jika sudah dikasih rezeki dari Tuhan jangan beribut," katanya.

Hingga kini, katanya Tim Terpadu juga terus melakukan operasi guna menutup sumur-sumur minyak ilegal tersebut.

"Kita imbau kepada para pelaku di sana untuk tidak membuka sumur lagi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved