Berita Nasional
Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu
Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Itulah, cara buat nopol cantik, syarat bikin pelat nomor cantik, hingga biaya buat nopol cantik. (tribun-bali.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: