Berita Nasional

Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu

Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Ilustrasi. Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik. 

"Tidak rumit dan tidak memakan waktu lama, asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ungkap Syouzarnanda Mega, Selasa 9 April 2019.

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di pengadilan negeri.

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri.

"Ada prosesnya," kata Syouzarnanda Mega.

"Pengambilan tidak langsung, tapi 7 hari hingga 14 hari setelah terkena tilang. Dan, itu setelah mengikuti proses sidang di pengadilan negeri," kata Syouzarnanda Mega menambahkan.

Waktu proses hingga dua pekan, lanjut Nanda, lantaran berkas tilang beserta SIM atau STNK dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di satlantas polresta atau gakkum ditlantas polda.

"Kemudian, berkas tilang baru dikirim ke pengadilan," ujarnya.

Sedangkan, pembayaran denda tilang dilakukan di pengadilan negeri.

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

"Pembayaran denda tilang langsung di pengadilan."

"Kisaran denda sesuai putusan pengadilan, berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Syouzarnanda Mega.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca: TEWASNYA Para Jenderal Korban G30S/PKI, Pernyataan Soeharto Berbeda dengan Fakta Hasil Otopsi

Pasal 288

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved