Berita Nasional

Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu

Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Ilustrasi. Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik. 

Segini Biaya Membuat Nopol Cantik, Simak Cara Buat dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik Kendaraanmu

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu pemilik kendaraan bermotor yang ingin memiliki nomor polisi (nopol) kendaraan pilihan, berikut cara buat nopol cantik.

Ada sejumlah syarat bikin pelat nomor cantik.

Selain itu, ada biaya buat nopol cantik.

Biaya tersebut resmi karena langsung disetorkan ke kas negara. 

"Jadi setelah beli mobil, pelat nomor bawaannya diganti dengan pelat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Baca: Rekam Rekan Kerja Mandi, Karyawan Geprek Bensu Dilaporkan Lalu Langsung Diringkus Polisi

Baca: Cuma Karena Komunikasi Terputus, Pria Ini Tega Bakar Mantan Kekasih yang Dipacari Selama 6,5 Tahun

Baca: Asik Hubungan Intim dengan Tetangga saat Suami ke Warung Kopi, Istri pun Tewas Dipukul dengan Batu

Baca: Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Vivo V17 Pro Terbaru 2019, Ponsel yang Punya 6 Kamera Mumpuni

Berikut, tarif resmi atau biaya buat nopol cantik.

1. NRKB satu angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

s
sTarif Nomor Cantik 

Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan menjelaskan, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan dan wajib diketahui seluruh masyarakat.

Berikut, syarat bikin pelat nomor cantik serta cara buat nopol cantik.

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Baca: Begini Reaksi Bebby Fey saat Tahu Atta Halilintar Ingin Temui Ibunya yang Terserang Penyakit Jantung

Baca: Suami Dipenjara, Barbie Kumalasari Bantah Ceraikan Galih Ginanjar, Postingan Pengacara Ini Hilang

Baca: Malaikat Pelindung Raja Salman Ditembak Mati, Bukan Karena Perang Namun Karena Pertengkaran

Baca: Fahri Hamzah Sebut Anggota DPR Tak Layak Terima Uang Pensiun, Tapi Dirinya Mengaku Akan Mengambilnya

Baca: Download mp3 Lagu Ibu Pertiwi Versi Shanna Shannon, Lengkap dengan Lirik lagu dan Video Klip di Sini

Cara Ambil SIM Ditilang

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan negeri.

Penahanan SIM, STNK, maupun kendaraan bermotor bagi pengendara yang terkena sanksi tilang, dilakukan sebagai jaminan.

Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor ditahan akibat ditilang?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.

"Tidak rumit dan tidak memakan waktu lama, asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ungkap Syouzarnanda Mega, Selasa 9 April 2019.

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di pengadilan negeri.

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri.

"Ada prosesnya," kata Syouzarnanda Mega.

"Pengambilan tidak langsung, tapi 7 hari hingga 14 hari setelah terkena tilang. Dan, itu setelah mengikuti proses sidang di pengadilan negeri," kata Syouzarnanda Mega menambahkan.

Waktu proses hingga dua pekan, lanjut Nanda, lantaran berkas tilang beserta SIM atau STNK dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di satlantas polresta atau gakkum ditlantas polda.

"Kemudian, berkas tilang baru dikirim ke pengadilan," ujarnya.

Sedangkan, pembayaran denda tilang dilakukan di pengadilan negeri.

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

"Pembayaran denda tilang langsung di pengadilan."

"Kisaran denda sesuai putusan pengadilan, berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Syouzarnanda Mega.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca: TEWASNYA Para Jenderal Korban G30S/PKI, Pernyataan Soeharto Berbeda dengan Fakta Hasil Otopsi

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Itulah, cara buat nopol cantik, syarat bikin pelat nomor cantik, hingga biaya buat nopol cantik. (tribun-bali.com)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved