RINCIAN Gaji Anggota DPR RI, Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan, Lihat Jenis Tunjangannya
TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Menengok besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan mereka dapat mengantongi total Rp 50 juta lebih.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rinciannya:
-Gaji pokok Rp 4,2 juta
-Tunjangan istri Rp 420 ribu
-Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
-Uang sidang/paket Rp 2 juta
-Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
-Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
-Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
Baca: Daftar Film Aimasi Tayang Oktober 2019 di Bioskop, Ada Shaun the Sheep Movie hingga Abominable
Baca: Emergency Response, KUN Humanity System+ Kirim Tim Siaga Darurat Karhutla Riau dan Jambi
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
-Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
-Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
-Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
-Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Baca: Malam Ini Marcello Tahitoe Meriahkan Festival Kopi Internasional
Baca: Terbelit Hutang, Akankah Sriwijaya Air Bernasib Sama dengan Merpati & Mandala Airlines?
-Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Baca: Karir Menterang Brigitta Lasut yang Baru Saja Dilantik di Usia 23 Tahun, Anggota DPR RI Termuda
Baca: Tergoda Kemolekan Tubuh Teman Wanita, Pria Ini Rekam Korban Saat Mandi, Ketahuan Karena Hal Ini
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Dan uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Baca: Dinas Ketahanan Pangan Harap Program Rumah Kawasan Lestari Dapat Mengatasi Permasalahan Stunting
Baca: Kopi Jambi di Festival Kopi Internasional
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan persiapan dalam rangka pelantikan para wakil rakyat, Selasa (1/10/2019).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto mengatakan, akses menuju Kompleks Parlemen Senayan ditutup, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
Baca: VIDEO : 4 Jenis Alas Kaki yang Berbahaya untuk Kesehatan, Rawan Cedera dan Bikin Bentuk Berubah
Baca: Simak Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 Lengkap, dari UNBK hingga Ujian Susulan, Disini
Priyanto menyebut pengalihan arus lalu lintas diberlakukan secara situasional.
Berikut pengalihan arus lalu lintas di sekitar Kompleks Parlemen Senayan:
1. Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR-MPR dari arah Semanggi ke Slipi ditutup.
2. Arus lalu lintas dari Semanggi ke Slipi dibelokkan ke Jalan Gerbang Pemuda.
3. Jalan Gerbang Pemuda sisi barat dan Jalan Gelora ditutup.
Baca: VIDEO : Daftar Anggota DPR RI 2019-2024 dari Jambi yang Dilantik di Jakarta, Ini Nama-namanya
Baca: Terekam CCTV Selama 3 Jam, Viral Suami yang Cemburu Siksa Istri, Tetangga Panggil Polisi
4. Arus lalu lintas dari Jalan Tentara Pelajar menuju Jalan Asia Afrika dialihkan ke arah selatan.
Sedangkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya akan mnengerahkan ribuan personel untuk menjaga pelantikan DPR pada Selasa (1/9/2019).
Sebagai Panglima TNI, Hadi mengatakan akan mengerahkan 6.000 personel untuk menjaga keamanan di sekitar gedung DPRRI, Jakarta.
Tak hanya di sekitar gedung DPR RI, pihaknya juga akan memberikan pengamanan lebih untuk menjaga Istana Negara dan sentra-sentra ekonomi.
"Kami kerahkan 6.000 personel, untuk mempertebal di GedungDPR/MPR RI saat pelantikan," ungkap Hadi, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Baca: PDIP Raih Suara Terbanyak, Dipastikan Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI, Sosok Suami & Pabrik Uangnya
Baca: Tahun Ini 2 Kelompok Tani Rumah Pangan Lestari Kembali di Bentuk di Tanjab Timur
Baca: Bawaslu Provinsi Jambi Keluhkan Anggaran Ke DPRD Provinsi, Tolak Tandatangani NPHD Bersama Pemprov
"Pengamanan di Gedung DPR/MPR kami pertebal agar tidak ada masyarakat yang masuk sembarangan," sambungnya.
Hadi menuturkan, di kawasan Palmerah kemanan akan lebih ditingkatkan lantaran kawasn itu dekat dengan stasiun yang aksesnya mudah dijangkau masyarakat umum.
"Kami perbanyak pasukan TNI/Polri agar masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa juga tidak membawa batu," terang Hadi.
"Kami awasi di sana. Kami halau mereka kalau ingin masuk ke Gedung DPR/MPR," imbuhnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu)