ALASAN Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Revisi UU KPK

Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djaga

Editor: rida
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM- Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi.

MK akan menolak gugatan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim.

"Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).

MK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun.

Baca: Kadisdik Bolehkan Pelajar Ikut Unjuk Rasa? Yang Penting Tidak Anarkistis, Tidak Melakukan Kekerasan

Baca: Pensiunan Brigjen Pak Haji Terduga Pelaku Rencana Teror Bom Aksi Mujahid 212, Ini Kata Anaknya

Baca: Mencoba Meraih Mimpi di Liga Dangdut Pulang Sekolah, dari Tebo Langsung ke Jambi

Dalam gugatannya, Pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik. Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Adapun MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi revisi UU KPK hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya.

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan-catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).

Catatan antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas karena UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

Baca: Besok Dilantik! Ini Daftar Lengkap 8 Anggota DPR RI Asal Jambi, Aktivitas Sudah Dimulai 29 September

Kendati demikian, pihak mahasiswa sebagai penggugat sudah memiliki beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut.

"Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Tapi saya tidak bisa cerita dulu," kata Zico.

Zico juga berjanji pihaknya akan memperbaiki permohonan sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan MK.

Dia mengatakan, pihaknya berani mengajukan uji materi meskipun UU tersebut belum memiliki nomor karena melihat pengalaman UU MD3 yang juga diujimateri MK sehari setelah disahkan DPR.

"Dari pengalaman dan pengamatan saya itu jadi sidang perbaikan permohonan di situ kami boleh perbaikan sesuai saran majelis dan sesuai yang kami anggap kurang," kata dia.

"Di sidang kedua, prediksi saya itu sudah dinomori. Jadi begitu memasuki sidang kedua, itu sudah dinomori dan sudah benar sehingga yang tadi disampaikan majelis hakim sudah sesuai ekspektasi kami," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan"

Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved