Kadisdik Bolehkan Pelajar Ikut Unjuk Rasa? Yang Penting Tidak Anarkistis, Tidak Melakukan Kekerasan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau para pelajar di Jakarta langsung pulang ke rumahnya setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar

Editor: rida
Andri Prasetiyo
Siswa STM ikut turun ke jalan membantu mahasiswa yang melakukan aksi demo penolakan sejumlah RUU di Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau para pelajar di Jakarta langsung pulang ke rumahnya setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Namun, jika ada pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa setelah jam belajar di sekolah, Ratiyono meminta mereka tidak bertindak anarkistis.

"Kalau pun ada (pelajar) yang unjuk rasa, yang penting mereka tidak boleh anarkistis, tidak boleh melakukan tindak kekerasan, tapi usahakan kalau usia SMA seyogyanya memang langsung pulang," ujar Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/9/2019).

Baca: KISAH Nenek 75 Tahun Jual Tiga Sendok Demi Beli Beras, Kades Jawab Mengapa Tak Dapat Jatah Raskin

Baca: Daftar Anggota DPR RI 2019-2024 dari Jambi, Besok Dilantik di Jakarta, Catat Namanya

Baca: Presiden Pastikan Rusuh di Papua Bukan Konflik Etnis, Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ditangkap

Ratiyono khawatir pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa akan terprovokasi.

Karena itu, menurut dia, para pelajar itu sebaiknya mengikuti aksi unjuk rasa saat mereka dewasa nanti.

"Niatnya baik, tapi kalau tidak bisa menahan diri, terprovokasi, kan bahaya, karena kalau sudah massa luas kan memang sangat berisiko. Jadi saran saya pada murid-murid SMK, lebih baik konsentrasi belajar dulu," kata dia.

Mulai hari ini, Dinas Pendidikan DKI mewajibkan seluruh SMA dan SMK di Jakarta untuk memberlakukan presensi pagi dan siang terhadap anak-anak didik di tiap sekolah.

Baca: TOK! Sepakat dengan Presiden Jokowi, DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lain

Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai selesai di sekolahnya.

Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan orangtua siswa untuk mengontrol aktivitas anak-anak didik.

"Instruksi saya hari ini, absen pagi, absen siang, pastikan mereka belajar, tidak boleh ada yang bolos. Setelah jam belajar selesai, harus komunikasi dengan orangtua," ucap Ratiyono.

Baca: Acara Penandatanganan NPHD, Bawaslu Mengaku Tak Diundang Pemprov Jambi

Pada Senin ini, aliansi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta akan kembali berunjuk rasa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan sebelumnya juga berlangsung pada Senin sampai Rabu pekan lalu.

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.

Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Polisi telah menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdik DKI: Pelajar yang Unjuk Rasa Tak Boleh Anarkistis"

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved